Salah Seorang Popparan Raja Napasang Simanullang, Melaporkan Oknum Kuasa Hukum Dengan Inisial PS

Warga Keturunan Raja Napasang Simanullang Inisial AS, resmi telah melaporkan seorang Oknum Kuasa Hukum ber- Inisial PS, Dengan di dampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Tri Budi W.M. Pardosi, S.H.

STRAIGHTNEWS.ID WILAYAH SUMUT

DOLOKSANGGUL — Warga Keturunan Raja Napasang Simanullang Inisial AS, resmi telah melaporkan seorang Oknum Kuasa Hukum ber- Inisial PS, dengan di dampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Tri Budi W.M. Pardosi, S.H.

Saat itu, rombongan pelapor, terlihat sedang berada di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbahas, JLN. Doloksanggul Siborongborong, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang-Hasundutan (HH).

Saat di wawancarai awak media di depan SPKT, Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut telah resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Humbahas, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin.

Dokumen tersebut diterbitkan dan diterima langsung oleh AS melalui Kuasa Hukumnya, Tri Budi W.M. Pardosi, S.H. pada Hari Sabtu (3/10/2026).

Pelaporan Inisial AS tersebut terlihat diwakili langsung oleh Kuasa Hukumnya Tri Budi W. M. Pardosi. Pelapor AS menyerahkan laporannya pada Sabtu, 3 Oktober 2026, tepat pukul 09.49 WIB di kantor  Polres  Humbang-Hasundutan.

Saat di wawancarai oleh awak media di depan Mapolres Humbahas, Kuasa Hukum AS mrngatakan, bahwa Peristiwa yang dilaporkan, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya  Pasal 65  dan/atau  Pasal 67.

Ia juga mengatakan bahwa UU PDP itu juga bersubsidi ke dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran diduga terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pardosi juga mengatakan, Lokasi terjadinya peristiwa yang dilaporkan tesebut berada di Jalan Rutan Kelas IIB, Huta Gurgur, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Ia juga menerangkan sesuai isi Laporan Polisi (LP) bahwa korban dalam peristiwa tersebut telah diidentifikasi, atas nama AS. Saat ini, korban sedang dalam masa penahanan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang sedang dalam proses penanganan hukum.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Korban kepada media pada (3/10), Tanpa seizin dan persetujuan dari pihak korban, data pribadi termasuk identitas serta foto milik AS telah disebarluaskan melalui media sosial Facebook.

Ia juga mengatakan, pihak yang terlapor telah diketahui sebagai pemilik akun Facebook (FB) yang namanya dicantumkan dalam laporan, namun hal ini dirahasiakan sementara demi menjaga ke Kondusifan jalannya proses Hukum yang berkeadilan.

Meskipun foto yang disebarkan tampak telah diburamkan sebagian, identitas korban tetap dapat dikenali dengan jelas. Penyebaran konten tersebut terjadi sejak sekitar bulan September 2026 dan kini telah menjadi konsumsi publik secara luas”, Ungkap Pardosi.

Lanjutnya, tindakan penyebaran data ini dinilai telah mencederai nama baik serta martabat korban yang sedang menjalani proses hukum yang sah. Pelapor menegaskan bahwa penyebaran informasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Melalui laporan ini, pelapor meminta kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses peristiwa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan mencatatnya secara resmi, “tutupnya.

 

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *