MEDIA STRAIGHTNEWS.ID WILAYAH SUMATERA UTARA
MEDAN – SUMUT // Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kini resmi menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Setelah Kuasa Hukum Pelapor melakukan Konseling dengan personil kepolisian dari Ditressiber Polda Sumut yang piket, pada Selasa, pukul 17.22 WIB pada (6/10/2026).
Goklas Sibagariang Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, sebut kepada media sewaktu di Konfirmasi Via Chat WhatshApp, bahwa Surat tanda penerimaan laporan tersebut telah diterbitkan oleh SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sebagai bukti sah bahwa laporan telah dicatat dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menerangkan, Laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi di Jalan Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB, Desa Huta Gurgur, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Waktu terjadinya pelanggaran diperkirakan pada bulan September 2026.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum pelapor, uraian kejadian bermula ketika keluarga korban yang saat itu berada di Humbang Hasundutan mendapati foto korban diunggah di sebuah akun media sosial Facebook (FB).
Menurut Goklas Sibagariang, S.H., bahwa Foto tersebut telah menampilkan wajah korban secara jelas dengan latar belakang Satreskrim Polres Humbang Hasundutan serta menggunakan baju tahanan.
Postingan di Akun Facebook tersebar secara meluas dan dapat diakses banyak orang penguna Facebook sehingga menimbulkan kerugian bagi korban serta keluarga.
Dijelaskan, adanya unggahan foto tanpa hak dan tanpa izin dari korban. Hingga korban dan keluarga Korban merasa dipermalukan di hadapan masyarakat. Tindakan yang menampilkan Wajah korban secara jelas sehingga banyak orang mengenali dan memberikan penilaian buruk, yang berdampak langsung kepada korban beserta keluarga.
Hemat dari kuasa Hukum “Meskipun korban sedang menjalani proses hukum, bukan berarti hak konstitusional serta hak hukumnya dihilangkan, kemudian sebagaimana pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus diutamakan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, karena hal tersebut juga diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kekuasaan kehakiman, hak asasi manusia, serta hukum acara pidana”.
Tujuannya laporan ini agar pelaku dapat diproses secara hukum, dijatuhi sanksi yang setimpal, dan unggahan yang merugikan segera dihapus dari media sosial, agar suasana tetap Kondusif, “Ungkap Goklas Kepada media saat di konfirmasi kembali oleh wartawan media Straightnews.id.
Selanjutnya, atas keterangannya kepada Pihak Media, Kepolisian telah mencatat seluruh keterangan dan menerima bukti yang diserahkan pelapor. Surat tanda penerimaan laporan ini menjadi langkah awal penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta menetapkan status hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Ia juga menyebutkan agar pihak Kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan dan Objektif dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, “Tutup Goklas Sibagariang, S.H.
-











