Sopir Tronton Bawa Semen Mengaku Dikejar Dua Pemuda Bersenjata Parang di Simpang Sungki Kertapati, Laporan Masuk ke Polda Sumsel

Sopir Tronton Bawa Semen Mengaku Dikejar Dua Pemuda Bersenjata Parang di Simpang Sungki Kertapati, Laporan Masuk ke Polda Sumsel

PALEMBANG – STRAIGHTNEWS.ID — Seorang sopir kendaraan tronton pengangkut semen, M Dimas Saputra, mengaku mengalami dugaan pengancaman oleh dua pemuda yang membawa senjata tajam jenis parang saat melintas di kawasan Simpang Sungki, Kertapati, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 14.38 WIB. Dalam dokumen laporan kepolisian, lokasi kejadian disebut berada di kawasan Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kertapati, Palembang, yang berada di sekitar kawasan Simpang Sungki.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sumatera Selatan Nomor: STTLP/B/1715/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Dimas melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP.

Dalam keterangannya kepada petugas, Dimas menyebut dirinya sedang mengemudikan kendaraan angkutan semen dan melintas di kawasan Simpang Sungki, Kertapati.

Saat itu, menurut pengakuannya, dirinya tiba-tiba mendapat teguran dari seseorang yang tidak dikenalnya. Persoalan tersebut diduga bermula dari masalah debu yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan di jalan.

Namun, situasi kemudian berubah menjadi menegangkan. Dimas mengaku dirinya kemudian dikejar oleh dua pemuda yang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya disebut membawa senjata tajam jenis parang.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Dimas mengaku terancam dan takut akan keselamatannya. Ia kemudian memilih tetap menjalankan kendaraan untuk menjauh dari lokasi tersebut.

Dikejar Saat Mengemudi Tronton

Dimas mengatakan, dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut akan berujung pada aksi pengejaran.

“Saya waktu itu sedang berjalan. Awalnya ditegur soal debu. Setelah itu saya dikejar,” ujar Dimas.

Ia menyebut kendaraan yang dikemudikannya merupakan kendaraan angkutan semen milik Sarasan Sekundang Mandiri.

Merasa keselamatannya terancam, Dimas kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polda Sumatera Selatan.

Laporan dibuat pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 12.41 WIB.

Dimas berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dan pihak yang diduga melakukan pengancaman dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap para pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, khususnya yang melintas di kawasan Simpang Sungki dan Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kertapati.

Hingga berita ini ditayangkan, Straightnews.id masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Selatan terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah penyelidikan dan identifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.

(*0ne


-

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *