STRAIGHTNEWS.ID WILAH SUMUT
HUMBAHAS, SUMUT – Setelah hampir Empat Bulan sejak dilaporkan, Perkara dugaan Penganiayaan terhadap Hariono Lumban Gaol di Kabupaten Humbang Hasundutan, kini kembali mendapat perkembangan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polres Humbang Hasundutan.
Hal itu diterangkan oleh Kuasa Hukum Pelapor saat di Konfirmasi oleh rekan wartawan Straightnews.id melalui Via WhatsApp, bahwa Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor yaitu Aleng Simanjuntak, S.H., juga menyampaikan kepada media, bahwa yang menerima Surat Kuasa Khusus pada 13 Oktober 2026, menegaskan terkait komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Baca : Salah Seorang Popparan Raja Napasang Simanullang, Melaporkan Oknum Kuasa Hukum Dengan Inisial PS
Pada 14 Oktober 2026, Polres Humbahas menerbitkan SP2HP Nomor SP2HP/230/X/RES 1.6./2026/Reskrim, yang menjelaskan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, belum terdapat saksi yang menerangkan melihat, menyaksikan, atau mendengar secara langsung peristiwa yang dilaporkan. Oleh karena itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
“Kami mengapresiasi respons Polres Humbang Hasundutan yang telah memberikan perkembangan penanganan perkara. Namun, kami meminta agar penyelidikan tidak berhenti hanya karena belum ditemukan saksi mata. Keterangan korban, hasil visum, serta alat bukti lain yang sah harus didalami secara profesional,” tegas Aleng.
Menurut Aleng, ketiadaan saksi mata pada saat kejadian yersebut, bukan berarti suatu tindak pidana tidak dapat dibuktikan. Penyidik tetap dapat menggali keterangan, menelusuri bukti pendukung, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres Humbahas, Kasat Reskrim, Kanit, dan penyidik agar segera menuntaskan penanganan perkara ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup, para terlapor harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatan masing-masing. Jangan sampai hak korban atas perlindungan dan kepastian hukum terabaikan,” lanjutnya.
Aleng juga menegaskan pada keterangannya saat di konfirmasi awak media pada Rabu (14/10), bahwa pihaknya menghormati independensi penyidik dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga tidak bersalah.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Kami meminta seluruh bukti diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai undang-undang. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, Aleng menyampaikan keyakinannya bahwa jajaran Polres Humbang Hasundutan mampu menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Empat bulan sudah berlalu.
Klien kami membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar menunggu. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan hak-hak hukum klien kami,” pungkas ALENG SIMANJUNTAK, S.H.
-











