Pilkades Serentak di Muba di Laksanakan Sesuai Jadwal, Bila Pandemi Covid-19 Mereda

Pilkades Serentak di Muba di Laksanakan Sesuai Jadwal, Bila Pandemi Covid-19 Mereda

 

Straightnews.id-MUBA- Adanya surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 141/4251/SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke 4 (empat) menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah, dalam hal ini temasuk urusan kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1).

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 4 mengatur bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

Surat Kementrian tersebut di tanda tangani pada tanggal , 9 Agustus 2021.

Menanggapi surat Kemendagri tersebut Kadis PMD Musi Banyuasin H. Richard Chahyadi AP.MSi menjelasakan, untuk Pilkades serentak di Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa sudah membaca dan membahasnya dimana isi surat Mendagri tersebut tentang perihal penundaan pilkades yg isinya Disampaikan : bahwa penundaan tahapan penetapan calon/no urut, kampanye dan hari pelaksanaan.

Jika dilaksnakan antara tanggal 9 Agustus 2021 s/d tgl 9 Oktober 2021. sedangkan berdasarkan tahapan pilkades serentak daIam kabupaten Musi banyuasin.

Tahapan Penetapan calon tanggal 18 Oktober 2021;

Tahapan kampanye tanggal 16 Nopember 2021;

Pencoblosan tanggal 22 Nopember 2021;

“Jadi tahapan pilkades kita tidak termasuk daIam masa waktu penundaan dimana pelaksanaan di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan setelah masa waktu penundaan yang di maksud dalam surat mendagri,” jelas Richard. (sn/Sbg).

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *