Pelaku Usaha ingatkan Dinas UMKM Provinsi Sumsel, Jangan Sepelekan Proposal Masyarakat
Palembang
Pandemi covid 19 yang berlangsung cukup lama telah menurunkan penjualan baik barang dan jasa, banyak pelaku usaha mengalami kemunduran bahkan tutup usaha. Untuk kembali membangkitkan usaha pasca covid 19 dibutuhkan Permodalan, Terutama modal dan perhatian khusus dari pemerintah karena sektor UMKM merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar dan dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup banyak.
Namun mengharapkan modal dari pemerintah tak semudah yang dibayangkan seperti yang dialami Kemas, pelaku usaha perbengkelan kota Sekayu, awalnya dia tidak pernah berpikir meminta bantuan pemerintah selama ini usaha yang bengkel yang digelutinya modal sendiri tanpa bantuan dari pihak manapun, karena pandemi covid 19 melanda sempat membuat usahanya goyah sehingga dibutuhkan modal tambahan untuk tetap bertahan.
Ditengah kebingungan mencari tambaham modal, Kemas pun mendapat informasi
dari pejabat tinggi provinsi Sumatera Selatan, bila dinas Tenaga kerja dan UMKM dapat memberikan bantuan modal, Diapun segera mengajukan proposal bantuan modal untuk bengkel dengan difasilitasi oleh pejabat pemberi rekomendasi.
Sekira bulan Mei tahun 2023. Kemas mengajukan proposal, namun yang disesalkan Kemas Proposal yang diajukan lewat rekomendasi pejabat tinggi di Provinsi ini tidak kunjung ada kabar berita hingga Satu Tahun.
“Sudah Satu tahun saya ajukan proposal tapi tidak ada kabar dari dinas terkait yang memberitahukan kondisi proposal itu ” ucapnya
“Jika tidak ada bantuan tak masalah tapi jangan mereka abai terhadap layanan pada masyarakat, prosedurnya jika proposal tidak diluluskan, pemohon bantuan segera diberitahu lewat surat atau proposal dikembalikan, rasanya tidak ada alasan dinas jika mereka bekerja dengan benar untuk tidak memberikan kabar kondisi proposal pemohon” ungkap Kemas
Untuk mengetahui kabar proposalnya Kemas pun mendatangi Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) provinsi Sumatera Selatan, didepan Kepala Dinas UMKM Ir H Amirruddin M.si mempertanyakan keberadaan proposalnya. Selasa 7 – Mei – 2024
Amirruddin mengatakan proposal tersebut tidak mendapatkan bantuan karena anggaran dari DPRD dipotong 40 persen jadi kegiatan dibatasi.
Mendengar penjelasan dari kepala dinas tersebut, Kemas tidak mempersoalkan proposalnya tidak mendapat bantuan, hanya dia ingin proposalnya dikembalikan sebagaimana prosedur yang berlaku ditambah lagi dalam proposal itu ada tandatangan lurah yang mengetahui.
Dengan dikembalikan proposal itu dia dapat menjelaskan pada pihak yang terlibat menandatangi bahwa tidak ada bantuan.
Sementara Amirrudin berjanji akan mencari dan mengembalikan proposal, dirinya beralasan proposal perlu dicari dulu karena gedung dinas UMKM direnovasi sehingga berkas surat menyurat masih berantakan.
Tiga Minggu menunggu namun dinas UMKM belum juga menemukan dan mengembalikan proposal Kemas
Sampai ada kabar dari Sekdin UMKM melalui Ema rekan wartawan Kemas, pada Rabu 29 – 5 -2024, bahwasanya proposal Kemas sudah ditemukan tapi hanya fotokopi saja.
Kemas tak mau menerima fotokopi proposal karena yang diberikannya proposal asli.
“Yang saya berikan proposal asli, kenapa yang akan dikembalikan fotokopi, kemana proposal asli saya raibnya, kalau memang mereka bekerja dengan benar tak akan ada yang hilang, sekalipun kantor direnovasi mereka bisa menyimpan surat menyurat dalam rak dan disusun rapi” tandas Kemas
Dikatakan Kemas, yang mengherankan baginya, Amirrudin mengatakan setiap proposal yang tidak menerima bantuan, pemohon tidak pernah menuntut proposalnya kembali lagi seperti Kemas.
Ini menandakan Amiruddin mengangap proposal yamg masuk tak perlu diperhatikan karena tidak dituntut pemohon kembali
“Sepertinya Amiruddin menunjukan dirinya tidak bekerja propesional dan sesuai prosedur” katanya
Sengaja saya ungkap permasalahan ke media agar bisa dijadikan pelajaran bagi Dinas UMKM provinsi Sumatera Selatan, kedepan tidak mempermainkan proposal yang diajukan masyarakat. Ini demi kepentingan Dinas UMKM sendiri agar masyarakat tidak berprasangka buruk.
Dan Kemas mengingatkan kepada Dinas UMKM, tidak semua Pemohon bantuan bisa dipermainkan, bekerjalah secara profesional dan sesuai prosedur. (B4610)
-