Menilik Substansi Surat Wakil Bupati Humbahas: Persoalan Administrasi, Bukan Perebutan Kewenangan

Aleng Mengatakan, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Wakil Bupati Itu Adalah Perintah UU.

Doloksanggul – Straightnews.id //            Isu terkait Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 176/HH/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 kembali dikaji dari sisi hukum administrasi pemerintahan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Pemerhati Kebijakan Publik Aleng Simanjuntak, S.H. menegaskan bahwa substansi dokumen tersebut lebih bersifat permohonan kepastian administrasi, bukan upaya meminta kewenangan baru atau mengambil alih peran Bupati.

Dalam pandangannya, banyak pemberitaan selama ini hanya menyoroti bagian permintaan pembagian tugas, tanpa memahami keseluruhan isi surat.

Menurutnya, dokumen tersebut sebenarnya memuat sejumlah kendala yang dihadapi Wakil Bupati, antara lain belum adanya penegasan pembagian tugas secara tertulis, minimnya koordinasi dengan perangkat daerah, tidak dilibatkannya dalam sejumlah agenda strategis, serta terbatasnya dukungan operasional dalam menjalankan fungsi jabatan.

“Tujuannya jelas: memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, bukan meminta wewenang tambahan atau melampaui batas jabatan,” tegas Aleng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2026).

Secara ketentuan perundang-undangan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memang menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan.

Namun pada Pasal 66 diatur pula bahwa Wakil Bupati memiliki fungsi membantu kepala daerah. Oleh karena itu, hubungan keduanya seharusnya berjalan sebagai satu kesatuan kepemimpinan yang sinergis, bukan terpisah atau bertentangan.

Ditinjau dari asas pemerintahan yang baik, persoalan ini menyentuh prinsip kepastian hukum, kejelasan tugas, dan efektivitas kerja. Menurut Aleng, hal ini tidak cukup dipahami hanya dari satu sisi ketentuan pasal, melainkan harus dilihat dalam kerangka tata kelola pemerintahan secara utuh.

Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum, namun juga tidak bisa diabaikan. Semua permasalahan yang disampaikan harus diklarifikasi melalui data administrasi, dialog antar pimpinan daerah, serta jika diperlukan melibatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Somasi atau surat permohonan penjelasan adalah instrumen biasa dalam hukum administrasi. Keberadaannya tidak otomatis berarti ada kesalahan, namun tetap harus dicarikan titik terangnya secara objektif,” tambahnya.

Kesimpulannya, persoalan ini lebih tepat dikategorikan sebagai masalah administrasi pemerintahan, bukan konflik politik atau perkara pidana. Penyelesaian terbaik adalah melalui dialog kelembagaan dan penerapan aturan yang berlaku, agar pemerintahan daerah tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Aleng juga mengingatkan media massa untuk menyajikan informasi secara lengkap dan berimbang, agar persepsi publik tidak terbentuk hanya dari sebagian fakta yang disampaikan. (AS/MS)

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *