HUMBAHAS – Straightnews.id // Terkait pandangan yang menyebut, persoalan terkait peran dan fungsi wakil bupati Humbang Hasundutan bukan semata hannya sebagai “urusan rumah tangga organisasi” biasa, itu dinilai tidak tepat secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Aleng Simanjuntak, S.H., dalam tanggapan resmi terkait Surat Nomor 176/HH/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Menurut Aleng, meskipun ajakan untuk menjaga komunikasi, sinergitas, dan stabilitas pemerintahan patut diapresiasi, terdapat kekeliruan dalam memahami substansi surat tersebut.
“Surat itu bukan membahas hubungan pribadi antara Bupati dan Wakil Bupati, melainkan berisi permohonan klarifikasi serta penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Secara rinci, surat tersebut memuat Empat poin pokok keberatan administratif, yaitu: belum adanya penegasan tertulis mengenai pembagian tugas dan ruang lingkup fungsi Wakil Bupati.
Akses koordinasi dengan perangkat daerah yang terbatas; tidak dilibatkannya dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan; serta minimnya dukungan administratif dan operasional dalam menjalankan tugas jabatannya.
Aleng menegaskan bahwa istilah “urusan rumah tangga organisasi” tidak dikenal dalam hukum pemerintahan daerah. Hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati adalah hubungan jabatan publik yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Bilamana UU tersebut, berbunyi tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 yang mengatur fungsi Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada norma hukum, bukan hanya pendekatan komunikasi semata.
Ia juga mengamati bahwa pemberitaan yang beredar selama ini belum menguraikan substansi pasal yang dikutip maupun isi lengkap surat Wakil Bupati. Hal ini berisiko menimbulkan pemahaman yang tidak utuh di tengah masyarakat. “Mengutip peraturan tanpa menghubungkannya dengan fakta yang dipersoalkan hanya akan menyesatkan,” ujarnya.
Mengenai usulan penyelesaian secara internal, Aleng menyatakan hal itu tidak salah. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jawaban resmi terhadap surat kedinasan yang disampaikan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap permohonan klarifikasi berhak mendapatkan tanggapan yang jelas dan sesuai prosedur.
“Fokus pembahasan seharusnya bukan pada apakah persoalan ini dibuka ke publik atau tidak, melainkan apakah keberatan administratif tersebut telah dijawab, apakah pembagian tugas telah ditegaskan sesuai aturan, dan apakah penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas,” tambahnya.
Sebagai penutup, Aleng menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam pemerintahan adalah hal yang wajar dalam negara hukum. Namun penyelesaiannya harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang objektif agar tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan persoalan publik menjadi sekadar dinamika internal.
Oleh : Aleng Simanjuntak, S.H.
Ditulis Oleh : Mardiono Simanjuntak
-












