Perselisihan Tanah Adat di Humbang Hasundutan: Sejarah, Klaim, dan Perjuangan Raja Bius Simanullang Matiti

Bius Matiti Kompak Perjuangkan Tanah Nenek Moyangnya

Humbahas – Straightnews.id // Perselisihan tanah adat yang melibatkan Raja Bius Simanullang Matiti, dan pihak yang mengatasnamakan Pomparan OMPU Patar di kawasan Dolok Si Hotor-Hotor, Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, kini  semakin  memanas.

Masalah ini bermula dari kegiatan penghijauan yang justru berujung pada tuduhan penguasaan lahan, serta perbedaan pemahaman atas status tanah yang berakar dari sejarah puluhan tahun lalu.

Berdasarkan catatan sejarah yang disampaikan oleh perwakilan Raja Bius Simanullang  Matiti, bahwa wilayah ini sudah sejak lama untuk yang merupakan  kedaulatan  Raja  Bius Matiti.

Dalam tatanan adat setempat, Marga Munthe berkedudukan sebagai salah satu marga boru yang mendukung perjuangan Raja Bius, bukan pemegang hak tertinggi atas wilayah tersebut.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Pergerakan Pembela Tanah Adat tersebut, yaitu Maksun Manullang, dan Mangupar Simanullang yang dikenal sebagai MPR Simanullang, selaku penggerak pembela tanah adat. Hal itu ia sampaikan saat di wawancara oleh awak media di lokasi sengketa  lahan,  pada  Sabtu  (04/07/2026).

Keterangan MPR Manullang, bahwa awal masalah ini muncul pada 4 November 2025, ketika pihak Raja Bius menanam bibit pohon Aren sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan rencana pengembangan lahan pertanian serta pemukiman baru bagi generasi muda.

Namun, tak lama setelah penanaman selesai, bibit-bibit tersebut dicabut oleh pihak lain yang mengatasnamakan Ompu Patar Munthe, dengan alasan tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 2018, tanpa pernah ada pengumuman resmi maupun pemberitahuan kepada Raja Bius selaku pemegang kedaulatan adat”, ucap MPR Manullang.

Ia juga menyebut, bahwa yang paling melukai hati Raja Bius Matiti adalah, kesaksian Tumpan Munte, dalam proses mediasi saat itu, adalah  pernyataannya yang menyatakan ompungnya yang manombang  huta Sar Siantar”, Ucapnya.

Lanjutnya, kegelisahan itu semakin mendalam ketika pada 12 November 2025, saat pihak Raja Bius hendak membuka lahan perladangan baru di kawasan yang sama, petugas kepolisian dari Polsek Dolok Sanggul dan Polres Humbang Hasundutan datang, hingga melarang kegiatan agar tidak  terus  dilakukan.

Dalam upaya mediasi di kantor Polres, pihak Hotman Munthe justru datang melaporkan Raja Bius, karna menurut mereka lahan tersebut sudah dikonversi menjadi hak milik melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selanjutnya, pihak Raja Bius menekankan bahwa konversi tanah adat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan lembaga adat tertinggi di wilayah itu.

Padahal, dalam sejarah yang tercatat, pada tahun 1971 pernah ada permohonan perhutanan dari almarhum Manuel Munthe dan keturunannya melalui musyawarah desa. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara pada  8 Maret  1976.

Poin terpenting dari SK tahun 1976 itu justru menyatakan bahwa surat tersebut bukanlah pernyataan hak milik pribadi, melainkan pengukuhan penggunaan dengan syarat wajib dilaksanakan pengesahan adat dan pesta penerimaan dalam waktu enam bulan setelah surat itu diterbitkan.

Syarat adat ini hingga kini tidak pernah dipenuhi, dan batas lahan yang dimaksud seharusnya hanya seluas 100 meter kali 100 meter, bukan mencakup wilayah yang lebih  luas.

Pihak Raja Bius kemudian mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarutung pada 16 Desember 2025. Namun, putusan yang dikeluarkan pada 3 Juni 2026 dirasa belum sepenuhnya memenuhi keadilan atas hak tanah adat yang dipertahankan turun-temurun.

Wilayah kedaulatan Raja Bius Simalungun Matiti sendiri meliputi Desa Matiti I, Desa Matiti II, dan desa Sosor  Tambok, dengan batas-batas yang berbatasan langsung dengan Desa Huta Gugur dan Desa Sihite.

MPR Manullang juga mengatakan dengan bersama sama  kepengurusan Raja Bius Matiti, bahwa hingga kini, pihak yang mengatasnamakan OMPU Patar Munthe, belum dapat menunjukkan bukti surat tanah yang sah dan diakui secara adat maupun  hukum.

Pihak Raja Bius berharap persoalan ini diselesaikan dengan mengedepankan kebenaran sejarah dan penghormatan terhadap hak tanah adat, serta tidak ada upaya menjebak atau mengubah status tanah leluhur tanpa musyawarah mufakat.

Dengan di hari yang sama, dan tentunnya di Jam yang berbeda, wartawan dari media Straightnews.id, a/n Mardiono Simanjuntak, langsung mengonfirmasi lewat pesan WhatsApp, terkait kebenaran ucapan  Sejarah singkat oleh Raja Bius Matiti kepada pihak  Ompu  Patar, melalui Pimpro Munte.

Wartawan: “Horas Selamat Sore Bapak, Saya dari Media Straightnews.id, Ingin mengonfirmasi terkait Sengketa Tanah yang berlokasi di Jalan Parlilitan. Kalau bisa di terangkan sedikit Bapak, Sejak tahun berapa sebenarnya dari Marga Munthe tinggal di desa Matiti Bapak, Pimpro Munthe menjawap wartwan dengan  singkat.

“Dari mana dapat no saya pak🙏
Dan mohon maaf Pak🙏
Karna ini WA,,  Takut kita salah,,
Bagusan ketemu. Ia mohon maaf Pak,, Soalnya kita belum pernah komunikasi”,  Ucap Pimpro Munthe kepada wartawan, pada Sabtu (4/7) .

Di sisi yang berbeda, Aleng Simanjuntak, S.H. sebagai (Praktisi Hukum) turut memberikan tanggapan atas persoalan seketa tanah tersebut. Sengketa tanah adat harus diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, sejarah, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim  salah  satu  pihak.

Menurutnya,  Setiap pihak, tentu mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya melalui mekanisme hukum yang sah. Apabila terdapat perbedaan mengenai riwayat penguasaan tanah, keabsahan sertifikat, maupun hak ulayat atau hak adat, maka hal tersebut harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan serta menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam situasi seperti ini, semua pihak sebaiknya menahan diri, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, dan mengedepankan penyelesaian secara damai serta sesuai peraturan perundang-undangan. Kebenaran hukum akan ditentukan melalui proses pembuktian yang objektif dan adil. (MS)

-
Penulis: MSEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *