DOLOSANGGUL, HUMBAHAS Straightnews.id // Aleng Simanjuntak, S.H. yang saat ini telah menjadi Kuasa Hukum Bius Matiti Simanullang, mengaku sangat tertarik menyoroti adanya Keputusan Bupati Tapanuli Utara Tahun 1976 yang memberikan izin kepada Manuel Munte untuk membuka “sosor”.
Dalam isi keputusan tersebut secara tegas disebutkan bahwa luas izin yang diberikan adalah sekitar 100 meter × 100 meter, atau sekitar 10.000 m² (1 hektare).
Sementara itu, pada dokumen lain berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 2 Agustus 2007 disebutkan luas tanah sekitar 3 hektare, sedangkan pada sketsa lama tampak adanya penandaan sekitar 1 kilometer pada salah satu sisi.
Menurut Aleng, kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang karena terdapat perbedaan data yang memerlukan penjelasan, antara lain:
SK Bupati Tahun 1976 menyebut izin pembukaan lahan sekitar 100 × 100 meter (±1 hektare).Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Tahun 2007 menyebut luas sekitar 3 hektare.
Sketsa lama memuat angka sekitar 1 kilometer, yang perlu dipastikan apakah merupakan panjang sisi, jarak, batas wilayah, atau hanya penanda lokasi.
Perbedaan tersebut, Aleng, perlu diteliti melalui pemeriksaan administrasi, pengukuran lapangan, pencocokan arsip desa, serta data BPN agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai objek tanah yang diklaim.
Selain itu, Aleng menegaskan bahwa SK Bupati Tahun 1976 sendiri menyatakan pemberian izin membuka “sosor” tidak berarti menetapkan hak milik atas tanah, sehingga hubungan antara SK tersebut dengan klaim kepemilikan dalam Surat Keterangan Tahun 2007 menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan dokumen, terdapat beberapa hal yang menurut Aleng perlu mendapatkan klarifikasi resmi, yaitu:
SK Bupati Tahun 1976 memberikan izin membuka lahan sekitar 100 × 100 meter (1 hektare) dan dalam isinya dinyatakan bahwa izin tersebut bukan merupakan penetapan hak milik.
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 2 Agustus 2007 menyebut luas sekitar 3 hektare, sehingga diperlukan penjelasan mengenai dasar pengukuran dan proses administrasi penerbitannya.
Sketsa lama memuat angka sekitar 1 kilometer, yang masih perlu dipastikan makna dan hubungannya dengan objek tanah yang diklaim karena belum disertai koordinat maupun data pengukuran yang jelas.
Menurut Aleng, adanya perbedaan antara data 100 × 100 meter, 3 hektare, dan penandaan 1 kilometer merupakan alasan penting untuk meminta klarifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan, dan pengukuran oleh BPN bersama pemerintah desa serta instansi terkait.
Sampai terdapat kepastian administrasi dan hukum, Aleng meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik.
Aleng menyampaikan adanya perbedaan data secara objektif tanpa menyimpulkan sendiri bahwa luas tersebut berubah dari 100 × 100 meter menjadi 1 km. Sementara itu, hal tersebut telah diserahkan untuk diverifikasi oleh instansi yang berwenang saat ini.
Sementara itu, setelah menguraikan segala kecurigaannya terhadap Arsip maupun Legalitas Tanah yang dimiliki Keturunan Oppu Patar.
Saat jumpa dengan Aleng Simanjuntak, S.H. di Doloksanggul di salah satu Kedai Cofee, Sejumlah media yang mendengarkan keterangan terkait riwayat tanah tersebut untuk sepakat melakukan Konfirmasi kepada Tegap Munte (Bapak Pimpro).
Wartawan: “Horas Selamat Pagi Bapak,, Ijin bertannya bapak, terkait persoalan tanah yang bersengketa dengan Raja Bius Matiti,
1. Apakah Anda menyadari bahwa SK Bupati 1976 hanya izin membuka lahan, bukan bukti hak milik ?
2. Apa dasar hukum dan pengukuran yang mengubah luas dari 1 hektare menjadi 3 hektare pada tahun 2007?
3. Apa arti sebenarnya dari penandaan 1 kilometer pada sketsa lama tersebut?
4. Apakah proses penerbitan surat tahun 2007 sudah mencocokkan dengan dokumen asli SK 1976 ?
5. Mengapa klaim saat ini melebihi batas luas yang tertulis dalam izin awal?
6. Apakah Anda bersedia dilakukan pengukuran ulang dan verifikasi data bersama BPN serta pemerintah desa?
7. Dokumen mana yang menjadi acuan utama Anda dalam mengklaim kepemilikan tanah ini?
Namun setelah dilakukan konfirmasi untuk ke beberapa kalinya, Tegap Munte
belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan pada Sabtu (11/07/2026).
Penulis : Mardiono Simanjuntak.
Sumber : Aleng Simanjunk, S.H.
-











