Patroli Dini Hari Polsek SU II Palembang Berhasil Amankan Pria Pembawa Karambit

Patroli Dini Hari Polsek SU II Palembang Berhasil Amankan Pria Pembawa Karambit

PALEMBANG – STRAIGHTNEWS.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam (sajam) tanpa hak dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 14 Juli 2026.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Muhlis Akbar bin Ismail (40), seorang buruh harian lepas, warga Lorong Sadar Jaya, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang melalui Unit Reskrim menjelaskan, penangkapan terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan K.H. Azhari, Lorong Amal, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Peristiwa bermula ketika Tim Opsnal Polsek SU II tengah melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II. Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis karambit berukuran sekitar 15 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat tanpa sarung yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Saat diinterogasi, Muhlis Akbar mengaku senjata tajam tersebut diperolehnya dari seorang teman dan beralasan hendak membawanya pulang ke rumah untuk dijadikan koleksi.

Petugas selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis karambit dengan panjang sekitar 15 sentimeter bergagang kayu berwarna cokelat tanpa sarung.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

(*one

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *