Restorative Justice Diterapkan, Polsek Seberang Ulu II Selesaikan Kasus Pencurian Ringan Secara Damai
PALEMBANG – STRAIGHTNEWS.ID Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah korban dan pihak terlapor sepakat berdamai serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-132/VII/2026/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Lorong Sekolah No. 994/32, RT 21 RW 06, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban, Rahmad Nugroho (41), seorang karyawan swasta sekaligus pengemudi ojek online, mendapat kabar dari istrinya bahwa gudang di samping rumah yang digunakan untuk menyimpan barang-barang bekas telah dibobol pencuri. Saat tiba di lokasi, korban mendapati warga telah mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti berupa panci bekas, dandang, dan kompor bekas yang diduga hendak dicuri.
Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa, yang diteruskan dengan kedatangan personel piket Polsek SU II untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp300 ribu, kemudian membuat laporan resmi ke Polsek SU II Palembang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terlapor berinisial M. Arvi Alfarizi (16) merupakan anak putus sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan keterangan orang tuanya, Arvi adalah anak kedua dari delapan bersaudara, sementara ayahnya bekerja sebagai penjaga malam di Damkar Kecamatan Plaju.
Dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil, usia pelaku yang masih anak-anak, kondisi ekonomi keluarga, serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, korban akhirnya memilih memberikan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditandatangani pada Kamis, 23 Juli 2026. Selanjutnya penyidik Polsek SU II menggelar konferensi perdamaian serta gelar perkara khusus sebelum merekomendasikan penghentian proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, penyidik juga telah melakukan verifikasi terhadap surat perdamaian, pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik Restorative Justice), serta mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan.
Adapun tahapan selanjutnya yang akan dilakukan yakni menerbitkan pemberitahuan penghentian penyelidikan kepada pelapor dan terlapor serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada Pasal 478 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penerapan Restorative Justice tersebut menjadi bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian secara musyawarah, serta memberikan kesempatan kepada pelaku, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
(*0ne)
-











