Pelaku Pencurian di Area Parkir Palembang Square Dibekuk Polsek Ilir Barat I, Laptop dan iPad Korban Berhasil Diamankan
PALEMBANG – Straightnews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area parkir Lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/VI/2026/SPKT/Polsek IB I/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 27 Juni 2026.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri aktivitas penjualan barang elektronik melalui media sosial.
Pelaku diketahui bernama Ardiansyah bin Joni Heri (Alm) (38), warga Perum Juventus Blok G No. 5, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Satu buah tas laptop warna pink;
- Satu unit iPad Apple warna pink;
- Satu unit laptop Asus.
Korban dalam perkara ini adalah Ardini Putri Qiftiah (24), seorang karyawan swasta, warga Jalan Depaten Lama Lorong Kenanga, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.46 WIB. Saat itu korban bersama rekannya, Randika Alfikri, datang ke PS Mall untuk berbelanja dan memarkirkan mobil dalam keadaan terkunci.
Usai selesai berbelanja, korban hendak membuka mobil. Namun pintu kendaraan tidak dapat terkunci sebagaimana mestinya. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada kunci pintu sebelah kanan mobil.
Korban kemudian mengecek barang-barang di dalam kendaraan dan mendapati satu tas laptop berisi iPad Apple serta laptop Asus telah hilang. Selain kehilangan barang berharga, mobil juga mengalami kerusakan akibat aksi pembobolan tersebut.
Terungkap dari Media Sosial
Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Ilir Barat I langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan akun media sosial yang menawarkan laptop dan iPad dengan ciri-ciri yang identik dengan barang milik korban.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang elektronik yang dijual merupakan hasil pencurian.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta segera melimpahkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
(*0ne
-











