Straightnews.id |Palembang _ Kasus dugaan penggelapan aset berupa sebuah mobil Toyota Fortuner milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan terus bergulir.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel Erwanto, S.Sos sebagai pelapor, melalui Kuasa Hukumnya Dr. Usman Firiansyah, S.H., M.H mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan No.1545 tertanggal 14 September 2026 yaitu mengenai adanya dugaan penggelapan aset YPLP PT PGRI Sumsel berupa sebuah mobil Toyota Fortuner tahun 2015 yang dilakukan oleh inisial BL dan J.
Usman menjelaskan, pada Selasa (03/11) kedua terduga pelaku tersebut sudah dipanggil Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk di lakukan pemeriksaan.
Namun kata Usman, pihaknya mendapat informasi diduga ada pihak-pihak tertentu yang sedang mencoba mengaburkan masalah ini dengan cara mengkaitkan kasus perdata sebelumnya yang saat ini sedang berjalan ke tahap persidangan.
“Gugatan perdata dengan nomor perkara 214 tanggal 15 Juli 2026 itu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tidak ada kaitannya dan tidak ada korelasinya dengan kasus penggelapan yang kami laporkan ke Polda Sumsel pada tanggal 14 September lalu,” ujar Usman, Rabu (04/11/2026).
Lanjut Usman menegaskan, pihaknya minta kepada penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel agar tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan azas keadilan dan persamaan dimata hukum tanpa memandang status seseorang.
Usman juga mengingatkan kepada kawan-kawan penyidik bahwa, pihaknya akan melawan jika tidak mendapatkan keadilan, apalagi sampai terjadi kezholiman dalam kasus ini.
“Sekali lagi, kami minta kepada kawan-kawan kepolisian khususnya Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel agar tidak mudah terprovokasi dari pihak-pihak yang akan mencoba mengaburkan kasus penggelapan mobil ini yang seolah-olah ada korelasinya dengan gugatan perdata,” pungkasnya.(IR)
-











