Kapolsek SU II Palembang Kedepankan Problem Solving, Kasus Dugaan Pencurian di Alfamart Berakhir Damai

Kapolsek SU II Palembang Kedepankan Problem Solving, Kasus Dugaan Pencurian di Alfamart Berakhir Damai

PALEMBANGSTRAIGHTNEWS.ID Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pencurian yang melibatkan seorang buruh harian lepas dan karyawan Alfamart.

Kegiatan penyelesaian masalah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad H., S.H., didampingi Wakapolsek AKP Misran, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, S.H., serta Kanit Binmas Iptu Zuned. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolsek SU II Palembang, Sabtu (12/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua RT 11 Kelurahan 13 Ulu, Solehan, serta pihak yang terlibat dalam permasalahan.

Dugaan Pencurian Barang Kosmetik

Permasalahan bermula ketika seorang pria berinisial D (44) mendatangi salah satu gerai Alfamart di Jalan A. Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam laporan, pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang kosmetik sebanyak empat buah.

Aksi tersebut diketahui oleh salah seorang karyawan Alfamart, LM (26). Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak karyawan kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek SU II Palembang untuk dilakukan penanganan.

Kapolsek Kedepankan Musyawarah

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kapolsek SU II Palembang bersama jajarannya kemudian memfasilitasi pertemuan melalui kegiatan problem solving.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

Setelah dilakukan pembicaraan dan pendekatan secara kekeluargaan, pihak karyawan Alfamart dan pria yang terlibat dalam permasalahan tersebut akhirnya sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek SU II dalam menciptakan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat secara humanis, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kegiatan problem solving selesai sekitar pukul 09.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad H., S.H. menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam menangani persoalan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarpihak sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polsek SU II Palembang.

(*0ne

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *