Polemik Limbah SPPG Tangga Takat Berakhir Damai, Mediasi di Polsek SU II Hasilkan Kesepakatan
PALEMBANG, STRAIGHTNEWS.ID – Polemik terkait dugaan pembuangan limbah oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.
Mediasi berlangsung di Aula Mapolsek SU II Polrestabes Palembang, Jalan Jenderal A. Yani Lorong Gumay, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin (31/8/2026) malam, mulai pukul 20.25 WIB hingga 21.20 WIB.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, dan dihadiri unsur Forkopimcam SU II, pengelola SPPG Tangga Takat, tokoh masyarakat, Ketua RT setempat, serta warga yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait aktivitas SPPG.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt Camat SU II Palembang Oscar, S.Sos., M.Si, Anggota DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi (Baron), SE, Kanit Intelkam AKP Rudiyansyah DS, Kanit Reskrim IPTU Usman Azhari, Bhabinkamtibmas AIPTU Nizar, Babinsa Serda Heri Saputra, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan SU II Susanto, SE, penanggung jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz, mitra katering Tutuk Misrolin, Ketua RT 027 Rahmawati, serta Achmad Hidayatullah (Dayat) yang sebelumnya mempermasalahkan aktivitas SPPG.
Dalam sambutannya, Kapolsek SU II menegaskan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Achmad Hidayatullah menyampaikan harapannya agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Hal senada disampaikan Mitra Catering SPPG, Tutuk Misrolin, yang mengapresiasi upaya mediasi sehingga seluruh pihak dapat menemukan solusi bersama.
Plt Camat SU II Palembang, Oscar, juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung program pemerintah, termasuk keberadaan SPPG yang merupakan bagian dari program nasional pemenuhan gizi masyarakat.
“Apabila ke depan terdapat kendala atau membutuhkan bantuan, pihak SPPG dapat berkoordinasi dengan kecamatan. Program ini merupakan program pemerintah pusat yang perlu didukung bersama,” ujarnya.
Empat Poin Kesepakatan
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting, yakni:
- Seluruh permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan sebagai bentuk kesalahpahaman yang telah diklarifikasi bersama.
- Pihak SPPG Tangga Takat berkomitmen melakukan sejumlah perbaikan, antara lain meninggikan dan mengarahkan corong pembuangan asap ke atas, melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai, memperbaiki plafon milik usaha Bakso Sikam yang terdampak, serta melakukan pembinaan terhadap petugas keamanan perempuan terkait etika pelayanan.
- Pihak yang sebelumnya mempermasalahkan keberadaan SPPG akan memberikan klarifikasi dan menarik kembali informasi yang telah beredar di media sosial terkait persoalan tersebut.
- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum atas permasalahan yang telah diselesaikan melalui mediasi.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, mediasi dinyatakan selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
SPPG Kantongi Sertifikasi Resmi
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa SPPG Kelurahan Tangga Takat telah mengantongi sejumlah sertifikat dan dokumen pendukung operasional, di antaranya:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Nomor SLHS 443.5/1500/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kota Palembang pada 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.
- Sertifikat Hasil Uji Kimia Air Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI pada 25 Oktober 2025.
- Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI pada 23 Oktober 2025.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan limbah SPPG Tangga Takat diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan di kemudian hari.
(*0ne
-











