SPPG Tangga Takat Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan, Undang Forkopimcam Lihat Langsung Pengolahan Limbah

SPPG Tangga Takat Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan, Undang Forkopimcam Lihat Langsung Pengolahan Limbah

PALEMBANGSTRAIGHTNEWS.ID — Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, angkat bicara terkait video protes warga yang sebelumnya viral di media sosial dan menyoroti dugaan pembuangan limbah ke lingkungan permukiman.

Untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan kondisi sebenarnya di lapangan, pihak SPPG mengundang unsur Forkopimcam Kecamatan SU II Palembang untuk melihat dan mengecek langsung dapur serta sistem pengolahan limbah yang digunakan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di dapur SPPG yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, RT 027/RW 010, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, di samping Bakso Sikam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek SU II Polrestabes Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., Danramil 418-03 Mayor Inf. Syafrullah, Kasi Trantib Kecamatan SU II Rendri, perwakilan Lurah Tangga Takat Suparman, Bhabinkamtibmas Aiptu Nizar, Babinsa Serda Heri Saputra, personel Unit Intelkam Polsek SU II serta penanggung jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz.

SPPG: Tudingan Pencemaran Tidak Benar

Dalam kesempatan tersebut, pihak SPPG menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dari dapur SPPG tidak benar.

Penanggung jawab SPPG Muhammad Abdul Aziz menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengolahan limbah melalui beberapa tahapan sebelum air dialirkan ke saluran pembuangan.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memisahkan limbah padat, lumpur, minyak maupun material lainnya sehingga tidak langsung dibuang begitu saja ke lingkungan.

“Kami mengundang Forkopimcam untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan sistem pengolahan limbah yang kami gunakan. Kami ingin memberikan penjelasan secara terbuka bahwa tudingan mengenai pencemaran lingkungan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” demikian penjelasan pihak SPPG dalam kegiatan tersebut.

Limbah Melewati Tiga Tahap Penyaringan

Pihak SPPG menjelaskan bahwa limbah dari aktivitas dapur terlebih dahulu masuk ke sistem penyaringan sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.

Tahap pertama, limbah hasil aktivitas dapur dialirkan menuju tangki pertama. Limbah padat yang terkumpul kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tong untuk dimanfaatkan sebagai bahan pupuk kompos.

Tahap kedua, air limbah yang tidak tertampung pada tahap pertama kembali melewati proses penyaringan melalui tangki kedua. Lumpur atau endapan yang terbawa air akan terkumpul di dalam tangki tersebut dan selanjutnya diambil untuk dibersihkan.

Tahap ketiga, air yang telah melewati proses penyaringan dari tangki kedua kemudian dialirkan melalui parit atau saluran pembuangan.

Pihak SPPG menyatakan, air yang keluar setelah melewati seluruh tahapan tersebut sudah tidak lagi mengandung busa, minyak maupun bau seperti yang dikhawatirkan dalam protes yang beredar sebelumnya.

Klarifikasi Disaksikan Forkopimcam

Dalam kegiatan tersebut, pihak SPPG memperlihatkan secara langsung sistem pengolahan limbah kepada unsur Forkopimcam yang hadir.

Peninjauan ini dilakukan atas undangan pihak SPPG sebagai bentuk klarifikasi terbuka terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.

Dengan demikian, kegiatan tersebut bukan merupakan inspeksi mendadak, melainkan undangan pihak SPPG kepada Forkopimcam untuk melihat langsung kondisi dapur dan sistem pengolahan limbah sekaligus mendengarkan penjelasan pengelola.

Pihak SPPG berharap penjelasan dan pengecekan langsung tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai proses pengelolaan limbah di dapur SPPG.

Tunjukkan Dokumen Pendukung

Selain memperlihatkan sistem pengolahan limbah, pihak SPPG juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait standar higiene dan hasil pengujian.

SPPG Kelurahan Tangga Takat tercatat memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor SLHS 443.5/1500/2025, tertanggal 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.

Kemudian terdapat Sertifikat Hasil Uji Kimia Air dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025, tertanggal 25 Oktober 2025.

Pihak SPPG juga menunjukkan Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan dengan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025, tertanggal 23 Oktober 2025.

Dokumen tersebut ditunjukkan sebagai bagian dari klarifikasi pihak SPPG atas persoalan yang berkembang terkait pengelolaan limbah.

SPPG Minta Persoalan Dilihat Secara Utuh

Pihak SPPG menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap memberikan penjelasan apabila terdapat persoalan di lapangan.

Namun, pengelola meminta agar informasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan tidak disimpulkan sepihak sebelum melihat kondisi dan sistem pengolahan limbah secara langsung.

Melalui pertemuan tersebut, SPPG berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses pengolahan limbah yang dilakukan di dapur SPPG Kelurahan Tangga Takat.

Kegiatan klarifikasi dan peninjauan bersama Forkopimcam tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

(*0ne

 

 

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *