Hampir 6 Bulan Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Teladan Muba Belum Ada Tersangka, Korban Ancam Lapor Propam

Hampir 6 Bulan Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Teladan Muba Belum Ada Tersangka, Korban Ancam Lapor Propam

SEKAYU, StraightNews.id — Hampir enam bulan berlalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap Adinda (22), warga Desa Teladan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dilaporkan ke Polres Muba disebut belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Adinda mengaku mengalami luka robek pada kening sebelah kanan hingga harus mendapatkan enam jahitan setelah diduga dipukul menggunakan benda keras berupa teflon saat menghadiri pesta pernikahan warga di Desa Teladan, Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan penuturan Adinda, persoalan bermula ketika dirinya bertemu dengan Susan dan Fit di lokasi pesta pernikahan. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.

Di lokasi tersebut, Adinda mengaku sempat terlibat cekcok mulut dengan Susan. Untuk menghindari pertengkaran berlanjut, Adinda mengaku memilih berpindah tempat duduk hingga tiga kali.

Namun, menurut pengakuannya, Susan tetap mendatanginya dan kemudian menyiramkan air ke tubuhnya. Air tersebut juga disebut mengenai sejumlah orang lain yang berada di sekitar Adinda.
Tidak berhenti di situ, Susan disebut kemudian menantang Adinda untuk keluar dari lokasi pesta.
“Kalau kau melawan, keluar,” ujar Adinda menirukan ucapan Susan.

Adinda kemudian keluar dari lokasi pesta menuju sebuah mobil. Namun, ia mengaku tidak menyadari bahwa Fit, saudara Susan, mengikutinya dari belakang.

Menurut Adinda, saat berada di luar lokasi, Fit kemudian menyerobot dan mengambil teflon yang berada di tangannya. Benda tersebut lalu diduga dipukulkan ke wajah Adinda hingga mengenai bagian kening sebelah kanan.

Pukulan tersebut menyebabkan kening Adinda mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah kejadian, Fit disebut melemparkan teflon dan meninggalkan lokasi menuju mobil.

Dalam kondisi terluka, Adinda kemudian dibawa ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Luka di kening saya sampai enam jahitan,” ungkap Adinda.

Setelah mendapatkan penanganan medis, Adinda mengaku membuat laporan ke Polres Muba pada sore hari di tanggal yang sama, yakni Sabtu (4/4/2026).

Namun, hingga Senin (14/9/2026), Adinda menyebut belum mengetahui adanya penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkannya tersebut.

Adinda mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut dan berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap pihak penyidik Polres Muba segera menangkap dan menetapkan tersangka secepatnya. Kasus ini sudah hampir enam bulan,” ujar Adinda.

Akan Lapor Propam Polda Sumsel

Adinda mengatakan dirinya bersama kuasa hukum berencana melaporkan persoalan penanganan perkara tersebut kepada Propam Polda Sumatera Selatan.

“Kami bersama pengacara akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel secepatnya,” katanya.

Langkah tersebut, menurut Adinda, dilakukan karena dirinya ingin mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

Meski demikian, mengenai dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, kewenangan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan status hukum seseorang tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polres Muba Dimintai Klarifikasi

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Susan maupun Fit mengenai tuduhan yang disampaikan Adinda.

Redaksi juga masih meminta konfirmasi kepada Polres Muba terkait perkembangan laporan Adinda, termasuk status penanganan perkara, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta alasan belum adanya penetapan tersangka.

Berita ini disajikan berdasarkan keterangan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak kepolisian sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *