PPNS Dishut Sumsel Panggil M. Ilham, Aduan Karhutla di Area PT CBS Air Sugihan Didalami
PALEMBANG, STRAIGHTNEWS.ID Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan memanggil M. Ilham, S.H., C.cDM/C.MSP, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area PT CBS, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SP.49/DISHUT/PPNS/IX/2026. M. Ilham hadir pada Selasa (29/9/2026), didampingi sejumlah rekan dari LBH LAYUMI Banyuasin.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Keterangan tersebut berkaitan dengan surat pengaduan Nomor 08/LBHLB/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 yang sebelumnya disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Usai memberikan keterangan, M. Ilham menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga tuntas.
“Kami akan selalu mengawal aduan ini sampai tuntas. Kami berharap dan yakin PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” ujar Ilham.
Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan Sumatera Selatan, Barmen Sirait, mengatakan pemanggilan terhadap M. Ilham merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan karhutla di area PT CBS, Air Sugihan, Banyuasin.
Menurut Barmen, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran. Ia menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Masih banyak kemungkinan mengenai penyebab terjadinya karhutla ini yang harus kita cari. Kita harus hati-hati dalam mengungkap penyebab kejadian karhutla,” kata Barmen.
Barmen menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor. Selain itu, Dinas Kehutanan Sumatera Selatan juga telah melakukan komunikasi dengan pihak PT CBS terkait laporan tersebut.
“Sudah ada beberapa keterangan yang kami ambil dari pihak pelapor. Ada juga tindak lanjut melalui surat pemanggilan kepada pihak PT CBS, dan pihak PT CBS akan menjadwalkan kehadirannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa karhutla tersebut. Dengan demikian, penyebab kejadian dapat diketahui berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, M. Ilham mengaku telah turun langsung ke lokasi lahan PT CBS dan kemudian menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Ilham berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan dan profesional sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan dugaan karhutla tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kualitas udara dan kesehatan.
“Karhutla bukan hanya merugikan petani, tetapi dampaknya juga sangat besar bagi kesehatan masyarakat. Asap dan kualitas udara yang tidak sehat dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk ISPA, baik pada orang dewasa maupun anak-anak,” ujar Ilham.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta pembuktian berdasarkan fakta di lapangan.
“Mari kita kawal kasus karhutla ini sampai tuntas agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pembakaran lahan memiliki dampak. Mari kita jaga hutan, biar hutan juga menjaga kita,” pungkas Ilham.
(*0ne
-











