STRAIGHTNEWS.ID, WILAYAH SUMUT
DOLOKSANGGUL – Proses Hukum terkait Perkara yang menjadikan Inisial ST.S sebagai terdakwa memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kejaksaan telah mengeluarkan surat panggilan resmi kepada sejumlah pihak untuk hadir memberikan keterangan saat persidangan dimulai.
Pemeriksaan saksi tahap pertama ini berlangsung pada hari Rabu, 30 September 2026. Kegiatan pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB, sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut.
Lokasi pelaksanaan pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Humbahas (KEJARI), yang dimana pada saat ini untuk sementara waktu masih memakai gedung PLUT, karna kondisi sekarang masih tahap pembangunan.Tempat saat ini, berlokasi di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Seperti keterangan DL sebagai pelapor pada (30/9) bahwa kantor kejasaan telah di sediakan ruangan khusus, untuk dilakukan Sidang langsung dari Pengadilan Negeri Tarutung melalui Zoom.
Ia juga mengatakan, bahwa Sidang ini ditetapkan sebagai pusat pelaksanaan pengambilan keterangan para saksi.
Saat ditemui awak media di depan Kejaksaan Negeri Humbang-Hasundutan tersebut, Dumaria menujukkan 10 lembaran kertas panggilan saksi. Dimana dalam panggilan tersebut diterangkan, bahwa kehadiran para saksi, tidak lain adalah untuk kepentingan Persidangan SS sebagai terdakwa.
Selain itu, pihak kejaksaan juga turut memanggil Kepala Desa Parik Sinomba. Saat di wawancara oleh pihak media Straightnews.id, ia dipanggil karna sekaitan pemberian keterangan seputar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
Jaksa Penuntut Umum yang memimpin langsung jalannya pemeriksaan adalah Elisabeth Siska Dewi Siahaan, S.H. Ia bertanggungjawab penuh atas seluruh rangkaian proses pengambilan keterangan tersebut.
Sepuluh orang telah dipanggil secara resmi untuk hadir sebagai saksi dalam perkara ini. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diperiksa.
Nama-nama saksi yang dipanggil, antara lain adalah Inisial DL, Ia diminta hadir untuk menyampaikan segala hal yang diketahui terkait perkara yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, Inisial TS yang juga warga Desa Pariksinomba, masuk dalam daftar saksi yang dipanggil. Pihak kejaksaan meminta keterangannya guna melengkapi rangkaian informasi yang diperlukan dalam berkas perkara.
Inisial PSS dan PS turut dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Keterangan keduanya dinilai penting untuk memperjelas urutan peristiwa yang menjadi dasar penyidikan.
Lanjut, inisial EP dan WRP juga termasuk dalam daftar saksi yang wajib hadir, sebagaimana tercantum secara resmi dalam surat panggilan yang telah disebarkan kepada pihak terkait.
Juga, inisial AS, GHS, serta DP juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Kesembilan orang ini bergabung bersama saksi lainnya untuk melengkapi daftar kesepuluh orang yang dipanggil.
Saksi terakhir yang juga diminta kehadirannya adalah PDBS. Seluruh nama tersebut telah menerima pemberitahuan resmi agar hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pemeriksaan ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Kehadiran seluruh saksi diharapkan dapat menjamin proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disisi lain, saat di Konfirmasi atas tanggaban langsung dari diduga terdakwa setelah selesai Sidang.
Wartawan;
“Horas selamat Sore Bapak. Saat ini, pada Rabu 30/9/2026. Menurut pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pihak Kejaksaan, poin apa saja yang di tannyakan?.
Konfirmasi oleh wartawan media Straightnews.id kepada diduga Terdakwa tersebut juga langsung mendapat tanggaban saat itu.
Namun jawaban tersebut sangat mengejutkan oleh pihak wartawan yang melakukan Konfirmasi, karena ia hannya membalas dengan bahasa yang sangat Simpel
“Pas.Pas”, saat ditannyakan kembali, soal arti dari kalimat tersebut ia tidak menjawab.
Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Dumaria Lumban Gaol, menghormati Putusan PTUN Medan Nomor 10/G/2026/PTUN.MDN yang menyatakan gugatan Sahala Tua Simanullang tidak diterima karena persoalan kewenangan absolut. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding Nomor 101/B/2026/PT.TUN.MDN
dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 24 September 2026.
Secara terpisah, berkas perkara dugaan perusakan atas nama Sahala Tua Simanullang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga telah menerbitkan panggilan saksi untuk kepentingan persidangan. Kami menghormati proses pidana yang berjalan dan menyerahkan penilaian atas dakwaan serta bukti kepada majelis hakim.
Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan Wakapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim beserta jajaran penyidik, serta jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas penanganan perkara ini. Semoga seluruh tahapan berjalan profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Aleng Simanjuntak, S.H. Akan terus mengawal proses Hukum sampai tuntas, “Tegasnya.
-











