TPMHK Sumsel Laporkan 11 Kegiatan Dishub Palembang ke Aparat Penegak Hukum, Minta Audit Anggaran 2026
PALEMBANG – STRAIGHTNEWS.ID Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan 11 kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 kepada Inspektorat Kota Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Polda Sumsel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan infrastruktur transportasi dan penerangan jalan. TPMHK meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan, audit anggaran, dan verifikasi lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Ketua Umum LSM TPMHK Sumsel, Afrianto Triputra, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Kami dari LSM TPMHK Sumsel merasa memiliki tanggung jawab untuk memantau kegiatan proyek yang dilaksanakan pemerintah maupun pihak swasta dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD atau APBN, baik sebagian maupun seluruhnya. Karena itu, kami melakukan pemantauan terhadap sejumlah kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Palembang,” ujar Afrianto, Jumat (16/10/2026).
11 Kegiatan Dishub Palembang yang Dilaporkan
Berdasarkan data yang disampaikan TPMHK Sumsel, terdapat 11 kegiatan dengan nilai pagu anggaran sebagaimana tercantum dalam daftar berikut.
1. Belanja Jasa Kebersihan Taman dan Kebun — Rp288.000.000.
2. Rehabilitasi/Pemeliharaan Halte di Kota Palembang — Rp1.500.000.000.
3. Pengadaan Marka Jalan — Rp699.964.194.
4. Pengadaan Zona Selamat Sekolah (ZOSS) — Rp600.000.000.
5. Pengadaan Solar Cell — Rp119.785.200.000.
6. Pengadaan Mobil Skylift 18 Meter — Rp2.500.000.000.
7. Pengadaan Mobil Skylift 12 Meter — Rp1.500.000.000.
8. Belanja Rutin Penggantian Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) — Rp14.003.672.512.
9. Pemeliharaan Lampu Jalan di Kota Palembang (Aspirasi dengan Tiang) — Rp9.256.864.000.
10. Perbaikan Interior KMP Putri Kembang Dadar — Rp200.000.000.
11. Pengadaan BBM KMP Putri Kembang Dadar (Dexlite) — Rp216.075.600.
Catatan: Nilai pagu di atas mengacu pada data yang disampaikan TPMHK Sumsel dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran resmi.
TPMHK Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan
Tim investigasi TPMHK Sumsel menyampaikan sejumlah dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Organisasi itu menilai beberapa pekerjaan perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian volume, spesifikasi teknis, realisasi anggaran, serta kemungkinan tumpang tindih dengan kegiatan tahun sebelumnya.
Pada kegiatan Belanja Jasa Kebersihan Taman dan Kebun, TPMHK menduga terdapat ketidakjelasan objek dan realisasi pekerjaan. Mereka mempertanyakan keberadaan taman dan kebun yang menjadi sasaran pemeliharaan, serta menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak tumpang tindih dengan pos anggaran lainnya.
Untuk Rehabilitasi/Pemeliharaan Halte di Kota Palembang, TPMHK menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang direncanakan sebanyak 30 unit halte dan kondisi hasil pekerjaan di lapangan. Mereka menduga rehabilitasi hanya dilakukan secara terbatas pada sejumlah halte dan meminta kesesuaian spesifikasi teknis diperiksa.
Sementara itu, pada Pengadaan Marka Jalan, TPMHK mempertanyakan realisasi pekerjaan yang menurut hasil pemantauan mereka belum terlihat secara memadai. Mereka meminta pemeriksaan untuk memastikan volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta kewajaran harga barang dan jasa sesuai dengan dokumen kontrak.
Pada kegiatan Pengadaan Zona Selamat Sekolah (ZOSS), TPMHK menyoroti dugaan terbatasnya lokasi pemasangan dibandingkan kebutuhan sekolah. Mereka juga menyampaikan adanya informasi bahwa pengecatan di sejumlah lokasi dibebankan kepada pihak sekolah. Informasi tersebut, menurut TPMHK, perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Selain empat kegiatan tersebut, TPMHK meminta seluruh kegiatan yang dilaporkan, termasuk pengadaan kendaraan skylift, solar cell, lampu penerangan jalan, serta kebutuhan operasional KMP Putri Kembang Dadar, diperiksa secara menyeluruh.
Menurut TPMHK, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, pembebanan anggaran yang tumpang tindih, ataupun ketidakwajaran harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Seluruh dugaan tersebut merupakan pernyataan dan hasil pemantauan yang disampaikan TPMHK Sumsel. Kebenarannya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Minta KPA, PPK, dan Rekanan Diperiksa
Atas laporan tersebut, Afrianto Triputra meminta Inspektorat Kota Palembang dan aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan secara profesional, objektif, dan transparan.
TPMHK menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta pihak berwenang memanggil dan meminta keterangan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia atau rekanan yang terlibat dalam kegiatan yang dilaporkan.
Kedua, meminta audit terhadap dokumen pencairan dan realisasi keuangan seluruh kegiatan guna mencocokkan penggunaan anggaran dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketiga, meminta penghitungan ulang terhadap volume pekerjaan dan pemeriksaan kewajaran harga untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, dan hasil pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Inspektorat Kota Palembang, Kejati Sumsel, Polda Sumsel, dan Kejari Palembang segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan secara transparan, objektif, kredibel, dan tidak pandang bulu,” tegas Afrianto.
Menunggu Klarifikasi Dishub Palembang
Laporan TPMHK Sumsel ini menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi atas dugaan yang disampaikan. Namun, pelaporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Palembang terkait berbagai dugaan tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Straightnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perhubungan Kota Palembang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi anggaran, dan hasil pekerjaan dari kegiatan yang dilaporkan.
Redaksi akan memuat perkembangan informasi berikutnya sesuai dengan hasil konfirmasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(**0ne
-











