Daerah  

Tanam Sawit Hingga ke Bibir Sungai, PT Lonsum dan Pinago Utama Dilaporkan ke DPRD

*Tanam Sawit Hingga ke Bibir Sungai, PT Lonsum dan Pinago Utama Dilaporkan ke DPRD

*LKBH Muba Layangkan Permohonan RDP ke DPRD Muba Terkait Polemik Pengelolaan Sejumlah Sungai

MUBA – Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba) melaporkan serta melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait aktifitas PT London Sumatera (Lonsum) dan PT Pinago Utama yang dinilai merugikan warga. Laporan tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sejumlah daerah aliran sungai di wilayah setempat yang merusak ekosistem.

“Kien kami selaku pemenang lelang sungai merasa dirugikan oleh aktifitas perusahaan yang membuat parit sehingga sungai tidak menghasilkan ikan sebagaimana mestinya, ” kata Zulfatah SH MH dari LKBH Muba dalam keterangan tertulisnya pada Media, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2026, tim advokat LKBH Muba, Zulfatah SH MH, Ruli Ariansyah SH MH, Marta Dinata SH, Ari Mukmin Istiqomah SH, Lusyanti SH, Siti Fatimah SH MH, yang bertindak untuk dan atas nama para pemenang lelang sah yakni Hermanto Satar, Yudi Yunsa, dan Kurnaidi meminta agar segera digelar RDP yang turut menghadirkan PT London Sumatera, Tbk, PT Pinago Utama, Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang resmi dalam pengelolaan Sungai Senayan, Sungai Keloko, Sungai Punjung Ilir, Sungai Jut, dan Sungai Tusan Pendek sampai dengan Bungur Berjanggut air bertolak belakang, untuk masa periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Namun, dalam pelaksanaannya, para pemohon mendapati kondisi sungai-sungai tersebut telah mengalami banyak perubahan bentuk, fungsi, serta alirannya, ” ujar Zulfatah..

Perubahan ini menurut dia, diduga akibat pembuatan parit-parit di sekitar sungai serta adanya aktivitas penanaman pohon kelapa sawit yang berada tepat di bibir sungai, yang pada akhirnya berdampak langsung dan merugikan pihak pengelola secara materil maupun immateril.

Karena permasalahan ini dinilai belum menemui titik terang atau penyelesaian, LKBH Muba berharap pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dapat segera menindaklanjuti permohonan RDP tersebut demi tegaknya keadilan.

“Kami berharap DPRD Muba dapat menfasilitasi untuk mencari penyelesaian permasalahan ini. Karena ini terkait hak masyarakat selalu pemenang lelang sungai, ” harapnya.

Pihaknya tidak menampik akan membawa persoalan tersebut keranah hukum jika ternyata ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam hal permasalahan tersebut.
Untuk itu pihaknya juga menyampaikan tembusan surat permohonan kepada Bupati Musi Banyuasin serta rekan-rekan media.(*)

-

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *