Humbahas – Straightnews.id, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari) Humbahas mengaku bahwa kasus dugaan korupsi proyek Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba, saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Terkait penyidikan pengumpulan keterangan saksi-saksi, seperti di ungkap Kasi Intel Kejari Humbahas, Van Barata Sumenguk, S.H,.M.H, Jumat (28/2/2025) siang, mengaku kepada Media melalui pesan WhatsApp nya.
TEMPAT PROYEK DI LAKSANAKAN
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan, dari dinas PUTR ini, berada di Parbotihan Pulo Godang Temba, sejak Juli 2024, sudah masuk pemeriksaan kepada Dirut PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri (ABSM) Immanuael Basar Hutabarat.
* Besaran Pagu Dana Proyek dari PUTR*
Pekerjaan proyek dengan nilai Pagu Rp 3.9 miliar itu di lapangan ditemukan telah rusak karena dikerjakan tidak sesuai Spek, sehingga ia diperiksa pada hari Selasa (2/7/ 2024) berdasarkan panggilan, sebagai saksi sesuai surat panggilan SP.149/L.2.31.4/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.
Isu Miring tentang Khabar Penyidikan Dari Kejaksaan
Sempat beredar kabar, penyidikan kasus proyek ini dipastikan tidak akan berlanjut. Pasalnya, beredar dugaan Dirut PT. ABSM, Immanuael Basar Hutabarat ini telah menyetorkan uang senilai Rp.600 juta kepada Oknum Pejabat Pemeritah Kabuapaten Humbang Hasundutan (Pemkap).
Berawal dari pemberitaan tersebut lah, maka Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbahas Buka suara dan mengirimkan selebaran Kertas yang bertuliskan bahwa sanya, memang benar adannya, Penyidikan kepada Dirut PT ABSM tersebut, dan kasi intel
Itu pun menambahkan pengakuannya kepada Media, ketika di konfirmasi terkait tuduhan sogokan dari Dirut PT ABSM tersebut.
Atas pengakuan Basar Immanuel, Kepada Media yang telah Memberitakan tentang telah menyetor sejumlah uang kerugian dari Proyek bermasalah nya, ditambah uang tutup kasus sebesar Rp.600 juta itulah, pihak Kejaksaan, melalui Kasi Intelnya, tidak merasa senang atas tuduhan Basaria tersebut, yang tidak memiliki bukti, sehingga cenderung merugikan sepihak, hingga mengarah ke pencemaran nama baik, “Ungkap Barata, kepada Media.
Dan yang paling tidak masuk akal adalah,
kok bisa Media Aktual Online, langsung menuduh seperti itu, padahal sudah ada selebaran surat yang dibuat sebagai pernyataan diatas materai Rp 10.000 yang berbunyi, bahwa tidak pernah memberikan Uang kepada siapapun, terlihat juga dalam tulisan tersebut tanggal dan tahun surat perjanjian itu dibuat, yaitu Rabu (7/2024), artinnya bersamaan dengan penyidikan yang pertama dibuat.
Seperti pernah di ungkapkan Kepala Kejaksaan Dr. Koesuma Negara, S.H,.M.H kepada Media, beberapa minggu yang lalu saat temu PERS di kantor Kejaksaan Humbahas;
“Memang kalau bekerja itu haruslah Profesional, Jangan sampai kita menjolimi seseorang hannya karna Ambisi untuk memenjarakan karna faktor kebencian, setidak nya kami dari Kejaksaan Negeri Humbahas, bersinergi dengan semua kalangan untuk memburu para pelaku korupsi hususnya di Kab. Humbang Hasundutan akan tetapi tidak dengan menjolimi.
Mardiono. S – Sumber Kejaksaan Negeri Humbahas
-