“Rekonstruksi Dogmatik Hukum Pidana: Transformasi Paradigmatik dari Aliran Klasik ke Neo-Klasik dalam Kodifikasi Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).”

Oleh:

Nama : Darwin Steven Siagian

Profesi : – Praktisi Hukum,

Dosen Hukum, Universitas Mitra Bangsa Jakarta.

“Rekonstruksi Dogmatik Hukum Pidana: Transformasi Paradigmatik dari Aliran Klasik ke Neo-Klasik dalam Kodifikasi Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).”

I. Latar Filosofis

Selama kurun waktu lebih dari satu abad, sistem hukum pidana di Indonesia beroperasi dalam kerangka normatif yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS), sebuah produk kolonial yang mencerminkan dominasi paradigma Aliran Klasik dalam pemikiran hukum pidana. Secara ontologis, aliran ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen normatif yang rigid, berorientasi pada kepastian hukum formal, serta berlandaskan asumsi bahwa individu adalah subjek rasional yang bertindak bebas dan karenanya layak dimintai pertanggungjawaban secara absolut atas perbuatannya.

Dalam konstruksi demikian, hukum pidana dipahami sebagai mekanisme pembalasan (retributive justice) yang bersifat mekanistik, dengan penekanan pada asas legalitas formal seperti lex scripta, lex stricta, dan lex certa. Realitas sosial yang kompleks serta dimensi kemanusiaan pelaku kerap tereduksi dalam pendekatan ini.

Namun demikian, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai terjadinya reposisi ontologis yang signifikan. Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata sebagai alat represif, melainkan sebagai instrumen normatif yang mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan substantif, serta keseimbangan antara kepastian dan kemanfaatan. Pergeseran ini mencerminkan adopsi paradigma Neo-Klasik, yang mengakui kompleksitas eksistensi manusia sebagai subjek hukum.

II. Dialektika Paradigma Klasik Dan Neo-Klasik

Aliran Klasik

Pemahaman terhadap struktur dogmatik KUHP Nasional mensyaratkan penelusuran genealogi pemikiran hukum yang melandasinya. Kodifikasi hukum pidana tidak dapat dipandang sebagai sekadar kumpulan norma statis,melainkan sebagai manifestasi dialektika ideologis dan filosofis mengenai tujuan pemidanaan lintas periode. Secara epistemologis, Aliran Klasik berakar pada rasionalisme hukum yang menekankan universalitas norma serta objektivitas penegakan hukum. Dalam kerangka tersebut, analisis ini mengkaji pertemuan antara rigiditas kepastian hukum abad ke-18 dan tuntutan keadilan substantif modern, yang secara historis berujung pada dominasi berkepanjangan. Pengetahuan hukum dibangun melalui pendekatan deduktif dari norma tertulis, dengan karakteristik utama sebagai berikut:

1. Asas utama: Individualisme dan kepastian hukum formal;

2. Orientasi doktrinal: hukum pidana yang berfokus pada perbuatan;

3. Konstruksi pertanggungjawaban: Menitik beratkan pada hubungan kausal antara perbuatan dan norma yang dilanggar, dengan minimnya perhatian terhadap kondisi subjektif pelaku;

4. Tujuan pemidanaan: Bersifat retributif, yakni pembalasan yang proporsional terhadap pelanggaran hukum.Paradigma ini menghasilkan sistem hukum yang konsisten, tetapi kerap gagal merespons dinamika sosial yang berkembang secara cepat.

Aliran Neo-Klasik

Sebagai antitesis sekaligus sintesis, Aliran Neo-Klasik mengembangkan pendekatan epistemologis yang lebih kontekstual dan integratif. Pengetahuan hukum tidak lagi semata bersumber dari teks normatif, melainkan juga dari realitas sosial, nilai-nilai moral, dan pertimbangan kemanusiaan, yakni:

1. Asas utama: Keseimbangan monodualistik antara kepastian hukum dan keadilan substantif;

2. Orientasi doktrinal: memperhatikan perbuatan sekaligus pelaku;

3. Konstruksi pertanggungjawaban: Mengakomodasi faktor subjektif seperti motif, kondisi psikologis, dan lingkungan sosial pelaku;

4. Tujuan pemidanaan: Multidimensional, mencakup rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial.Dengan demikian, Aliran Neo-Klasik menghadirkan fleksibilitas dalam penegakan hukum tanpa sepenuhnya meninggalkan prinsip legalitas.

III. Isu Hukum

Problem Epistemik Dan Praktis Transformasi paradigma ini memunculkan sejumlah persoalan hukum yang bersifat fundamental, antara lain:

1. Keterbatasan Dogmatik WvS 3

Struktur hukum pidana klasik terbukti tidak memadai dalam menghadapi bentuk-bentuk kejahatan kontemporer, seperti kejahatan korporasi dan tindak pidana korupsi, yang memerlukan pendekatan berbasis pemulihan kerugian, bukan sekadar pemenjaraan.

2. Dikotomi Kepastian dan Keadilan

Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional memunculkan pertanyaan epistemologis terkait bagaimana hukum positif dapat mengakomodasi norma tidak tertulis tanpa mengorbankan kepastian hukum.

3. Krisis Sistem Pemidanaan

Fenomena kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan menunjukkan kegagalan pendekatan punitif klasik, sehingga diperlukan inovasi berupa pidana alternatif yang lebih efektif dan humanis.

IV. Analisis Dogmatik: Sintesis Ontologi dan Epistemologi Memasuki ranah dialektika hukum, kajian ini bertujuan mengelaborasi dimensi ontologis norma pidana nasional yang tidak lagi berlandaskan formalisme rigid, melainkan berorientasi pada kebenaran materiil. Dalam perspektif epistemologis, terjadi pergeseran fundamental dalam konstruksi pemahaman tindak pidana, dari sekadar pelanggaran terhadap norma tertulis menuju pelanggaran atas nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Transformasi tersebut berakar pada struktur elementer hukum pidana, yaitu:

1. Redefinisi Asas Legalitas

KUHP Nasional memperluas cakupan asas legalitas dengan mengadopsi dimensi materiil, yang memungkinkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menunjukkan pergeseran ontologis bahwa hukum tidak semata-mata identik dengan teks, tetapi juga dengan nilai keadilan yang berkembang secara sosial.

2. Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pendekatan baru dalam KUHP 2023 mengintegrasikan aspek objektif dan subjektif dalam menentukan  kesalahan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak lagi bersifat mekanistik, melainkan reflektif terhadap kondisi individual pelaku. Tujuan pemidanaan juga dirumuskan secara eksplisit sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial.

3. Paradigma Pemulihan dalam Penegakan Hukum Konsep perampasan aset hasil kejahatan mengalami transformasi makna menjadi bagian dari mekanisme pemulihan sosial. Dalam perspektif Neo-Klasik, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari beratnya hukuman, melainkan dari sejauh mana kerugian masyarakat dapat dipulihkan.V. Implikasi Dan Rekomendasi Normatif

Transformasi struktur dogmatik dari Aliran Klasik ke Neo-Klasik dalam KUHP Nasional tidak dapat berhenti pada tataran normatif semata. Secara aksiologis, efektivitas kodifikasi ini ditentukan oleh internalisasi norma progresif dalam praktik penegakan hukum konkret. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme penghubung antara rigiditas normatif dan dinamika sosial yang pada dasarnya mensyaratkan adanya:

1. Transformasi Kultur Hukum Efektivitas KUHP Nasional sangat bergantung pada perubahan paradigma aparat penegak hukum. Diperlukan pergeseran dari pendekatan legalistik menuju pendekatan yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemanfaatan sosial.

2. Konsolidasi Regulasi Turunan Agar norma-norma progresif dalam KUHP dapat diimplementasikan secara optimal, diperlukan regulasi teknis yang komprehensif, khususnya terkait pidana alternatif seperti pengawasan dan kerja sosial.

3. Reformasi Pendidikan Hukum Institusi pendidikan hukum memiliki peran strategis dalam membentuk paradigma baru. Kurikulum harus diarahkan pada penguatan pemikiran kritis, interdisipliner, serta sensitivitas terhadap nilai-nilai keadilan sosial.

VI. Refleksi Epistemik Dan Prospek Masa Depan Kodifikasi hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merepresentasikan sebuah lompatan paradigmatik dalam sejarah hukum Indonesia. Pergeseran dari Aliran Klasik menuju Neo-Klasik bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi ontologis dan epistemologis dalam memahami hakikat hukum pidana itu sendiri.

Hukum pidana modern Indonesia kini bergerak menuju model yang lebih humanistik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tantangan pke depan terletak pada konsistensi implementasi dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum,keadilan, dan kemanfaatan sosial.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *