Kuasa Hukum Minta Dugaan Penganiayaan Tahanan oleh Oknum Polres Muba Segera Divisum
Muba-SN-Kepolisian Resor Musi Banyuasin didatangi kuasa hukum Yusnani dan Eko Prasetya dari Kantor Hukum Novita Roy Lubis dan Partner, Rabu (13/5) siang.
Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan agar kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang merupakan tahanan di Polres Muba segera dilakukan Visum et Repertum.
Kuasa hukum Novita Lubis didampingi Mohammad Irham dan Choirul Nur Akrom mengatakan, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
“Hari ini kami mendatangi Polres Muba untuk mengajukan surat permohonan kepada Bapak Kapolres Musi Banyuasin dan berharap keadilan ditegakkan terhadap klien kami, yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Polres Muba yang sekarang sedang viral, agar segera dilakukan Visum et Repertum.
Karena dikhawatirkan bukti-bukti memar dan luka bakar hilang. Klien kami diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Muba,” ungkap Novita kepada awak media, Rabu (13/5).
Novita menjelaskan, sebelumnya ibu kandung korban bernama Yusnani telah melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Sumsel serta membuat laporan pidana umum.
“Ya, peristiwa ini sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban yakni di BidPropam Polda Sumsel dan dilaporkan juga dalam pidana umum dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/706/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 7 Mei 2026. Namun, kami masih membutuhkan bukti visum untuk mendukung laporan klien kami. Surat permohonan visum sudah kami ajukan ke unit Reskrim Polres Muba sejak tanggal 9 Mei hingga sekarang tanggal 13 Mei dan belum juga dilakukan visum,” sebutnya.
Senada, Mohammad Irham menyampaikan juga bahwa laporan yang sebelumnya dibuat di Polda Sumsel telah dilimpahkan ke Polres Muba. Karena itu, pihaknya meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun tersangka, klien kami juga memiliki kedudukan yang sama sebagai manusia yang memiliki Hak Asasi Manusia dan sama di mata hukum,” paparnya.
Sementara itu, Choirul Nur Akrom menegaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar tanggal 2 atau 3 Mei 2026 saat proses penangkapan terhadap kliennya. Namun, dugaan penganiayaan baru diketahui pada 7 Mei 2026.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut,(*)
-











