Terekam CCTV! Dua Pencuri HP di RM Saganta Palembang Dibekuk Polisi, Modus Beraksi Saat Korban Lengah
Palembang, Straightnews.id – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi di Rumah Makan Saganta, Jalan A. Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/VI/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 16 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Rika Ardila (20), seorang karyawan swasta asal Kabupaten OKU Timur, saat itu sedang bekerja dan meletakkan handphone miliknya, Vivo Y15 warna biru, di atas meja sambil diisi daya.
Saat korban mengantarkan pesanan pelanggan, handphone tersebut diduga diambil oleh pelaku. Ketika kembali ke tempat semula, korban mendapati ponselnya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat dua pria mengambil handphone tersebut. Rekaman itu selanjutnya diperlihatkan kepada seorang saksi yang mengenali kedua pelaku sebagai Andri Agustoni (43) dan M. Alfarizy alias Kiki (27), warga Kecamatan Seberang Ulu II dan Kecamatan Plaju, Palembang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seberang Ulu II.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu. Polisi kemudian mengamankan keduanya tanpa perlawanan dan membawa mereka ke Mapolsek Seberang Ulu II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kotak handphone Vivo Y15 milik korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti berupa handphone Vivo Y15 yang belum berhasil ditemukan. Selain itu, penyidik juga melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.Judul Viral yang menarik: 🎥 Terekam CCTV! Dua Pencuri HP di RM Saganta Palembang Dibekuk Polisi, Modus Beraksi Saat Korban Lengah
Rfftr.*One
-











