Kuasa Hukum Mardiana Somasi ST Terkait Dugaan Percobaan Pembunuhan
Muba – Straightnews.id-Kuasa hukum Mardiana, Novita Roy Lubis, SH., MH., menyampaikan somasi kepada seorang pria berinisial ST, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap kliennya.
Menurut Novita Roy Lubis, dirinya bertindak berdasarkan kuasa dari Mardiana selaku korban atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, ST, yang diketahui berasal dari Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Peristiwa yang kami laporkan diduga terjadi di kediaman orang tua klien kami di Desa Prabumulih, Kecamatan Musi Rawas.
Terduga pelaku diduga berupaya menyiramkan cairan Baygon kepada korban sambil membawa pemantik api. Namun, dugaan aksi tersebut tidak berhasil karena korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Novita Roy Lubis dalam keterangannya.
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan somasi kepada ST agar menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada saudara ST untuk menunjukkan iktikad baik. Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Novita.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian somasi ini merupakan bentuk upaya awal sebelum menempuh proses hukum melalui aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Mardiana. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
-










