Advokat Rian Abdullah datangi propam polda sumsel terkait Aduan klien terhadap Oknum Polisi ke Propam Polda Sumsel
PALEMBANG – Straightnews.id- Seorang warga C2 Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, bernama Suhadi mengadukan seorang oknum anggota Polri berinisial (AF), yang disebut menjabat sebagai Kabag SDM di Polres Muratara, ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan investasi senilai Rp500.000.000 yang hingga kini belum memberikan kejelasan.
Kuasa hukum Suhadi, Rian Abdullah, SH., MH., didampingi Ilham Wahyudi, SH., Apriyansyah, SH., dan Mursal, SH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Maret 2026.
“Klien kami mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening terlapor. Dana itu disampaikan sebagai modal usaha pengiriman solar yang disebut memiliki badan usaha atau PT resmi. Klien kami dijanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta setiap minggu,” ujar Rian Abdullah kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, setelah berjalan sekitar tiga bulan, kliennya tidak pernah tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Sampai saat ini. Bahkan, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai keberadaan modal yang telah diserahkan.
“Modal tidak jelas keberadaannya, keuntungan juga tidak pernah diterima. Karena itulah klien kami membuat pengaduan ke Propam Polda Sumsel pada 30 Juni 2026,” katanya.
Rian mengungkapkan, pada Senin (27/7/2026), dirinya bersama tim kuasa hukum mendatangi Paminal Bidpropam Polda Sumsel untuk menanyakan perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Namun, mereka belum memperoleh informasi yang diharapkan karena petugas yang hendak ditemui sedang tidak berada di tempat.
“Kami datang untuk meminta kepastian terkait perkembangan penyelidikan di Paminal Propam Polda Sumsel.
Namun saudara Febri yang hendak kami temui tidak berada di ruangan, sehingga kami belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai tindak lanjut pengaduan klien kami,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Bidpropam Polda Sumsel segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Selain itu, Suhadi juga meminta pengembalian seluruh kerugian yang dialaminya.
“Kami berharap ada kejelasan terkait aduan klien kami serta kepastian hukumnya. Klien kami meminta ganti rugi atas seluruh kerugian yang dialaminya,” tegas Rian.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada kejelasan, kami akan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor maupun Bidpropam Polda Sumatera Selatan terkait pengaduan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
-










