Nenek 71 Tahun Jadi Korban, Cucu Diduga Bobol Rumah Sendiri di 16 Ulu Palembang
PALEMBANG — STRAIGHTNEWS.ID Kasus dugaan pencurian dalam keluarga terjadi di Lorong Fuad Dalam, RT 015/RW 005, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang pada 13 Agustus 2026 melalui laporan polisi nomor LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Suraini (71), warga Lorong Fuad Dalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NRA (23), yang diketahui merupakan cucu korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban dari dalam rumah.
Berawal dari Kecurigaan Saksi
Peristiwa itu diketahui ketika saksi, Putri Kinanti (16), sedang berada di rumah neneknya yang merupakan adik korban.
Saat itu, saksi melihat seorang pria yang diduga pelaku bersama seorang temannya yang belum dikenal membawa sejumlah barang menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Barang yang terlihat dibawa antara lain tabung gas elpiji 3 kilogram, kompor gas, mesin pompa air serta sejumlah piring keramik.
Merasa curiga, saksi kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, saksi melihat pintu kamar bagian depan yang sebelumnya ditutup menggunakan papan kayu dan dipaku secara permanen dalam keadaan terbuka.
Saksi kemudian masuk dan mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang. Di antaranya kompor gas, tabung elpiji 3 kilogram, pompa air, piring serta berbagai peralatan makan lainnya.
Saksi selanjutnya menghubungi korban yang saat itu berada di Bengkulu melalui sambungan telepon dan memberitahukan kejadian tersebut.
Korban kemudian pulang ke Palembang dan memastikan sejumlah barang di dalam rumahnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Tersangka Diamankan Saat Tidur
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka saat sedang tidur di rumah temannya.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengambil barang-barang milik korban yang merupakan neneknya.
Polisi menyebut sebagian barang hasil pencurian tersebut telah dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan kemudian diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 lusin piring makan vintage ukuran 9 inci motif bunga hitam kelabu;
– 1 lusin piring makan vintage ukuran 9 inci motif bunga merah tua;
– 1 lusin piring makan vintage motif mawar hitam;
– 1 lusin piring makan datar warna putih;
– 1 set prasmanan keramik merek Vicenza;
– 1 buah panci dandang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 481 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penanganan perkara, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman SPDP.
(*0ne
-











