CCTV Bongkar Aksi Pencurian di 16 Ulu Palembang, Polisi Amankan Seorang Perempuan

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di 16 Ulu Palembang, Polisi Amankan Seorang Perempuan

PALEMBANGSTRAIGHTNEWS.ID Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa yang terjadi di kawasan Jalan Gang Sejahtera, RT 029/RW 009, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RJ (37), warga Kecamatan Plaju, Palembang. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/165/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 2 September 2026.

Barang di Dalam Lemari Hilang

Peristiwa pencurian diketahui korban, Yulinda Sari (49), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Lorong Sejahtera, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban menyadari adanya kehilangan setelah membuka lemari yang berada di ruang keluarga. Korban terkejut karena sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari sudah tidak ada.

Korban kemudian menanyakan keberadaan barang tersebut kepada pelaku. Namun, menurut keterangan dalam laporan, pelaku tidak memberikan jawaban.

Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut diduga terlihat pelaku mengambil sejumlah barang dari dalam rumah korban dalam beberapa kesempatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pelaku Diamankan di Rumah

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban sedang tidak berada di rumah.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

  • 1 buah baki kue;
  • 6 buah piring kue warna putih;
  • 17 buah mangkok warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, memeriksa tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Penyidik juga melakukan administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang akan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses pengiriman berkas perkara.

(*0ne

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *