Bekas Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Dokumentasi KSB Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

HUMBAHAS  //  Straightnews.id   SUMUT

Eks wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 638 hektar di Desa Aek Nauli I, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, kini resmi dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial dengan masa izin pengelolaan selama 35 tahun. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi warga untuk memanfaatkan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan Swasta.

Pencapaian ini dibahas dalam pertemuan yang melibatkan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), pemangku kepentingan bidang kehutanan, serta perwakilan masyarakat setempat pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama agar pemanfaatan lahan berjalan terarah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Kebakaran Lahan di Rimau Sungsang, Sekitar 33 Hektare Kebun Warga Dilalap Api.

Kepala Desa Aek Nauli I, Amal Lumban Gaol, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebutkan bahwa ini adalah kali pertama masyarakat mendapatkan kejelasan hukum untuk mengelola area yang sebelumnya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Ini baru kali pertama ya perkumpulan seperti ini, karena saya dengar juga memang dari pemerintah, area yang dikonsesi oleh TPL itu ternyata saat ini bisa dikelola oleh masyarakat. Sesuai SK, penjabarannya juga tadi memang saya sudah dapat bahwasanya semua kerja sama ini harus melalui tertulis,” ujar Amal Lumban Gaol.

Dari total sekitar 1.800 hektar yang sempat dimohonkan oleh warga, pemerintah akhirnya mengabulkan hak pengelolaan seluas 638 hektar melalui Surat Keputusan perhutanan sosial. Wilayah tersebut merupakan kawasan yang secara historis adalah kebun kemenyan milik masyarakat adat yang kini mendapatkan payung hukum resmi untuk dikembangkan kembali.

Perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbahas Provinsi Sumatera Utara, Ranap Samosir, menjelaskan bahwa proses pemberian izin ini melalui mekanisme yang ketat, termasuk peninjauan lapangan secara administratif untuk mencegah tumpang tindih klaim maupun konflik sosial antarwarga.

“Secara keseluruhan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir memiliki peluang besar untuk dikelola oleh masyarakat. Eukaliptus sekarang TPL kan sudah keluar, dikeluarkan dari konsesinya ini, jadi itu yang kita mohon kepada pemerintah, supaya kita yang mengelola, masyarakat yang memiliki kemenyan di situ melalui kelompok tani,” papar Ranap.

Pemanfaatan lahan seluas 638 hektar tersebut tidak terbatas pada satu jenis komoditas saja. Berdasarkan aturan perhutanan sosial, masyarakat bersama kelompok tani dapat mengembangkan berbagai sektor yang ramah lingkungan, mulai dari perkebunan, pertanian terpadu, hingga potensi perikanan dan pariwisata.

“Kalau bicara yang mau dikerjakan di kelompok tani ini terserah, bisa perkebunan, bisa perikanan juga bisa kalau mau bikin kolam juga bisa, pertanian juga bisa, suplainya ada. Yang jelas pada prinsipnya jangan sampai dia kategori merusak lingkungan, mengubah fungsi, lebih kepada memanfaatkan apa yang ada,” tambah Ranap.

Ketua HKTI Humbang Hasundutan yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Humbahas, Junita Rebeka Marbun, menegaskan lembaganya siap mendampingi para petani mulai dari aspek teknis budidaya hingga pengolahan dan pemasaran hasil agar kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat.

Baca Juga: Team Macan Bukit Polsek IB I Ungkap Kasus Curas HP, Dua Pria Diamankan

Junita juga mengungkapkan potensi besar sektor pertanian di Humbahas, termasuk pengembangan kawasan food estate. Tahun ini daerah mendapat jatah pengembangan lahan bawang putih seluas 250 hektar, dan direncanakan bertambah menjadi 503 hektar pada tahun depan. Warga diimbau mendaftar melalui kelompok tani masing-masing.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, KPH, HKTI, dan Kelompok Tani, program perhutanan sosial ini diharapkan mampu mendongkrak ekonomi pedesaan secara berkelanjutan. Bagi masyarakat Desa Aek Nauli I (Satu), kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memaksimalkan potensi lahan secara mandiri, produktif, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

-
Penulis: TimEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *