Selisih Luas Tanah 5.877,71 Meter Persegi, Kuasa Hukum Aswandi Pertimbangkan Lapor KPK soal Pembayaran Pengadaan Tanah Pemkab Muba

Selisih Luas Tanah 5.877,71 Meter Persegi, Kuasa Hukum Aswandi Pertimbangkan Lapor KPK soal Pembayaran Pengadaan Tanah Pemkab Muba

MUSI BANYUASIN — Peristiwa24.com
Tim kuasa hukum H. Aswandi yang terdiri dari Dr. Chandra, S.H., M.H., Novita R. Lubis, S.H., M.H., Mohammad Irham, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan kepada media ini terkait sengketa tanah antara H. Aswandi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyoroti perbedaan luas tanah dalam dokumen riwayat perolehan hak atas nama Ir. M. Lukaymena. Persoalan tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai dasar penetapan luas tanah yang menjadi objek pembelian dan pembayaran oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian pihak Penggugat, surat jual beli antara pihak yang disebut “Ikum” dengan Ir. M. Lukaymena tertanggal 15 November 2005 mencantumkan luas tanah sebesar 15.000 meter persegi.

Sementara itu, Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Ir. M. Lukaymena tertanggal 2 Oktober 2006 mencantumkan luas sebesar 20.877,71 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih luas sebesar 5.877,71 meter persegi antara kedua dokumen tersebut.

Perbedaan ini menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan pihak Penggugat, terutama mengenai dasar pencantuman luas yang lebih besar dalam SPH dibandingkan dengan luas yang tercantum dalam surat jual beli sebelumnya.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian Penggugat, Pemkab Muba melakukan pembelian dan pembayaran tanah dengan luas 20.877,71 meter persegi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dokumen pendukung dan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan luas tanah yang dibeli serta dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Dr. Chandra: Dasar Hukum dan Dokumen Perlu Dijelaskan

Dr. Chandra, S.H., M.H. dan pihaknya menginginkan kejelasan mengenai dasar pengadaan dan pembayaran tanah tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum H. Aswandi mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam proses pengadaan serta pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan dokumen yang kami cermati, terdapat perbedaan luas tanah sebesar 5.877,71 meter persegi antara surat jual beli tertanggal 15 November 2005 yang mencantumkan luas 15.000 meter persegi dan SPH tertanggal 2 Oktober 2006 yang mencantumkan luas 20.877,71 meter persegi,” demikian draf pernyataan tersebut.

Menurutnya, perbedaan luas itu perlu ditelusuri dengan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan, proses administrasi pertanahan, serta dasar penetapan luas yang menjadi objek transaksi.
Novita R. Lubis: Transparansi Penting untuk Kepastian Hukum
Sementara itu, Novita R. Lubis, S.H., M.H., menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan persoalan tersebut.
“Dalam persoalan ini, yang kami harapkan adalah adanya transparansi mengenai riwayat tanah, dasar pencantuman luas dalam SPH, serta dokumen yang menjadi landasan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kami ingin persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan,” ujar Novita.

Ia juga menekankan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dengan mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum.

Mohammad Irham: Pelaporan ke KPK RI Sedang Dipertimbangkan

Adapun Mohammad Irham, S.H., M.H., menyampaikan dalam draf pernyataan bahwa tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menyampaikan laporan kepada KPK RI, agar persoalan ini dapat ditelaah sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut. Kami tetap mengedepankan proses hukum dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh,” demikian draf pernyataan tersebut.

Langkah tersebut, menurut dimaksudkan agar aspek-aspek yang relevan terkait proses pengadaan tanah, penetapan luas, dan pertanggungjawaban pembayaran dapat ditelaah oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat dasar yang memadai.

Meski demikian, perbedaan luas dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen,
keterangan para pihak, dan proses administrasi yang mendasari transaksi tersebut.

H. Aswandi Berharap Keadilan dan Transparansi

Di tengah persoalan yang masih memerlukan penjelasan tersebut, H. Aswandi berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Ia mengharapkan agar riwayat tanah, dasar penetapan luas, serta dokumen pengadaan dan pembayaran diperiksa secara objektif dan transparan.

Harapan tersebut juga mencakup adanya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar pembayaran tanah oleh Pemkab Muba, sehingga persoalan yang menjadi pokok sengketa dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pihak Penggugat, keterbukaan informasi dan kejelasan dokumen merupakan bagian penting dalam memperoleh kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah.

Pemkab Muba Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Pemkab Muba maupun pihak terkait lainnya mengenai perbedaan luas tanah dan dasar pengadaan serta pembayaran tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, tanggapan, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip Kode Etik Jurnalistik. Persoalan mengenai perbedaan luas tanah tersebut perlu ditelusuri melalui proses yang objektif agar duduk perkara menjadi jelas dan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan keterangan.(Red)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *