Tiga Pelaku Pembunuh Inisial (R) DiBekuk Polisi
Straightnews.id -Sanga Desa- Team gabungan SPARTAN CRIME HUNTER polsek Sanga Desa dan Polres Muba yang tergabung dalam Sat reskrim, sat intelkam dan sat Samapta Polres Muba menangkap 3 pelaku pemerkosaan disertai dengan pembunuhan .
R (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa korban pemerkosaan dan pembunuhan warga Desa paynai diketahui oleh warga telah menjadi mayat pada Kamis (8/7/21).
Tiga Tersangka diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dibekuk polisi 4 hari setelah kejadian yaitu Ry,Sr,Jn adalah warga panai sedangkan Ry ikut sendiri mengevakuasi jasad (R) sedangkan Sk dan Cd masih dalam pengejaran Tim Polsek sanga desa dan Polres Muba.
Menurut Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin motif otak pelaku yang yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian adalah dendam karna pelaku pernah berkeinginan meminang korban untuk dijadikan istri namun ditolak oleh korban keinginan Pelaku,sehingga pelaku melakukan perencanaan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan dan diperkosa secara bergiliran dan dipukul benda tumpul memakai kayu dan benda tajam berupa pisau.
“Pelaku sudah ditangkap sebanyak 3 orang yaitu Ry, Sr dan Jn dan pelaku dijerat dengan pasal primer 340 kuhp junto 55 kuhp subsider Dan 285 kuhp, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (sbg)
-