Novita Roy Lubis Apresiasi Putusan Propam Polda Sumsel ,Aipda JW Diputus Bersalah

Novita Roy Lubis SH,MH dan Kuyung Irham SH,MH,C.LC

Novita Roy Lubis Apresiasi Putusan Propam Polda Sumsel ,Aipda JW Diputus Bersalah

PALEMBANG – Straightnews.id-Mantan Bhayangkari berinisial DV menghadiri sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumatera Selatan sebagai pelapor terhadap mantan suaminya, anggota Polri berinisial JW.

Dalam sidang tersebut, JW dinyatakan bersalah atas pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Agama terkait kewajiban memberikan nafkah anak.

DV hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Novita Roy Lubis SH MH bersama Mohammad Irham SH MH C.LC. Sidang digelar setelah laporan yang diajukan DV diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.

Ketua sidang menyatakan JW terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Atas pelanggaran tersebut, terlapor dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Kuasa hukum DV, Novita Roy Lubis SH MH, mengapresiasi putusan tersebut meski pihak terlapor menyatakan akan mengajukan banding.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih atas putusan sidang disiplin hari ini. Anggota Polri yang kami adukan, yaitu anggota Bidkum, terbukti melanggar disiplin dan mendapat sanksi tujuh hari patsus serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Kami mengucapkan banyak terima kasih. Artinya, pengaduan disiplin yang kami ajukan ini untuk ketiga kalinya terbukti, meskipun masih ada upaya banding. Kami mendengar tadi terlapor akan mengajukan banding dan itu merupakan hak mereka,” ujar Novita usai sidang.

Sementara itu, Mohammad Irham SH MH C.LC atau yang akrab disapa Kuyung Irham juga menyampaikan apresiasi kepada Bidang Propam Polda Sumsel yang telah memproses laporan kliennya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Propam Polda Sumsel yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari klien kami. Kami yakin keadilan itu masih ada,” kata Kuyung Irham.

Kasus ini bermula dari laporan DV terhadap mantan suaminya yang diduga tidak melaksanakan putusan Pengadilan Agama mengenai kewajiban memberikan nafkah kepada anak. Meski putusan sidang disiplin telah dijatuhkan, pihak terlapor menyatakan akan menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan terkait hasil sidang disiplin tersebut.(*)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *