Keluhan Warga Karang Agung Menguat, DPRD Muba Soroti Dugaan Kanal Tanpa Izin, Plasma Belum Dipenuhi dan Ganti Rugi Lahan Mangkrak Puluhan Tahun

Keluhan Warga Karang Agung Menguat, DPRD Muba Soroti Dugaan Kanal Tanpa Izin, Plasma Belum Dipenuhi dan Ganti Rugi Lahan Mangkrak Puluhan Tahun

MUSI BANYUASIN – SN-Keluhan masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, terhadap PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) kembali mengemuka setelah Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melakukan peninjauan lapangan. Warga mengaku pembangunan parit atau kanal yang dilakukan perusahaan berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, sementara penyelesaian ganti rugi lahan dan kewajiban pembangunan kebun plasma disebut belum tuntas meski telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam peninjauan yang melibatkan Polsek Lalan, Danramil Bayung Lencir, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat, DPRD Muba menemukan sejumlah persoalan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 130/KOM-II/DPRD/VII/2026.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa kanal dibangun tanpa adanya musyawarah dengan pemilik lahan, tanpa persetujuan masyarakat, serta tanpa penyelesaian pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi secara menyeluruh.
Selain persoalan lahan, warga juga mengeluhkan dampak pembangunan kanal yang mengakibatkan longsor di sepanjang tepi kanal, perubahan tata air, banjir dan genangan di kebun, erosi tanah hingga menurunnya produktivitas lahan pertanian mereka.

Beberapa warga seperti Amir Hamzah, Herman, Suhardi, Abdul Salam, A. Rafiq dan Novel Apriyanto mengaku kebun milik mereka terdampak akibat pembangunan kanal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahkan terdapat indikasi sebagian kanal masih berada di atas lahan masyarakat yang belum pernah dibebaskan secara sah.

Keluhan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan. Warga mengaku masih memegang berbagai dokumen kepemilikan, seperti Surat Pengakuan Hak (SPH), surat segel, kwitansi jual beli, surat penguasaan fisik, hingga keterangan saksi sebagai dasar klaim atas lahan yang dikuasai perusahaan.

Persoalan kebun plasma juga kembali mencuat. Berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1827 Tahun 2004, PT SCK memiliki kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat. Namun hingga kini warga menilai kewajiban tersebut belum dipenuhi secara maksimal.

Kuasa hukum Koperasi Surya Citra Sejahtera, H. Rabik HS, SE, SH, MH, menyebut berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, kebun plasma yang telah ditanami PT SCK baru mencapai sekitar 42 hektare.

Sementara terdapat sekitar 562 hektare lahan yang telah disediakan koperasi dan siap ditanami, namun hingga kini belum direalisasikan. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki kewajiban tambahan sekitar 800 hektare plasma kepada masyarakat.

Menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, Komisi II DPRD Muba merekomendasikan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh terhadap PT SCK. Audit tersebut meliputi verifikasi sertifikat HGU, peta HGU, izin lokasi, dokumen AMDAL, RKL-RPL, site plan kanal, data ganti rugi lahan, data pembangunan plasma hingga dokumen pelepasan hak masyarakat.

DPRD juga meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah serta mendorong PT SCK segera merealisasikan pembangunan plasma di atas lahan seluas 562 hektare yang telah tersedia dan memenuhi kewajiban tambahan 800 hektare plasma sebelum pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026.

RDP tersebut akan mempertemukan pihak PT SCK dengan masyarakat yang diwakili Kantor Hukum H. Rabik SE,SH,MH dan Rekan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang telah dikeluhkan warga selama bertahun-tahun.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *