Putusan Disiplin Aipda JW Anggota Bidkum Dianggap Tepat, Kuasa Hukum DV Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel

 

PALEMBANG – SN – Kuasa hukum (DV), Novita Roy Lubis, SH., MH., bersama Mohammad Irham, SH., MH., C.LC., mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2026), untuk mengajukan surat permohonan atensi dan perlindungan hukum terkait putusan sidang disiplin terhadap anggota Bidkum Polda Sumsel, Aipda  (JW).

Kedatangan kedua kuasa hukum tersebut bertujuan meminta Kapolda Sumsel beserta jajaran memberikan perhatian khusus terhadap putusan sidang disiplin yang dijatuhkan kepada Aipda JW pada 3 Juli 2026.

Novita Roy Lubis menyampaikan, permohonan tersebut diajukan karena pihaknya mengkhawatirkan adanya langkah-langkah yang berpotensi memengaruhi proses hukum setelah putusan disiplin dijatuhkan.
“Kami datang ke Polda Sumsel mengajukan surat permohonan atensi dan perlindungan hukum terkait putusan sidang disiplin terhadap Aipda JW yang telah diputus terbukti bersalah. Setelah putusan itu, yang bersangkutan mengajukan banding dan juga melaporkan komandannya sendiri. Kami tidak tahu apakah itu fakta atau drama,” ujar Novita.

Ia menegaskan, permohonan perlindungan hukum dimaksudkan agar proses banding tidak mengganggu pelaksanaan putusan disiplin yang telah diputus.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar memberikan atensi khusus terhadap putusan disiplin tersebut. Menurut kami, putusan itu sudah tepat, benar, dan memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Dalam surat bernomor 134/KH-NRL/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel, Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam, dan Kabidkum Polda Sumsel, kuasa hukum DV meminta perlindungan hukum bagi pelapor sekaligus perhatian terhadap proses banding yang sedang berjalan.
Pengaduan tersebut berawal dari laporan melalui Yanduan Propam Polri pada 4 Maret 2026 terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Agama mengenai kewajiban pemberian nafkah kepada dua anak kandung sebesar Rp8 juta.

Berdasarkan hasil sidang disiplin pada 3 Juli 2026, Aipda Joko Wardoyo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi penempatan khusus selama satu minggu serta penundaan jabatan selama satu tahun. Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Aipda JW mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum turut menguraikan riwayat dugaan pelanggaran disiplin yang pernah dijalani terlapor, di antaranya sanksi demosi selama satu tahun pada Januari 2025 terkait dugaan penelantaran anak serta dugaan pernikahan siri tanpa izin pimpinan pada November 2025.

Kuasa hukum berharap Kapolda Sumsel memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan mengawal proses banding agar putusan disiplin tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Aipda Joko Wardoyo maupun Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *