Keresahan Warga Dusun 1 Desa Pinang Banjar: Jalan Desa Dilalui Truk Ratusan Ton di Atas Tanah Gambut, Rumah Mulai Retak

Keresahan Warga Dusun 1 Desa Pinang Banjar: Jalan Desa Dilalui Truk Ratusan Ton di Atas Tanah Gambut, Rumah Mulai Retak

Diterbitkan: 12 Juli 2026
Lokasi: Dusun 1, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

MUSI BANYUASIN – SN – Puluhan keluarga warga Dusun 1 Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, kini hidup dalam kecemasan mendalam. Sejak beberapa waktu lalu, akses jalan utama pemukiman yang berstatus jalan desa, dilalui kendaraan angkutan material berat milik proyek Tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melalui jalur akses pelabuhan yang dikaitkan dengan PT GMP.

Masalah mendasar adalah: jalan desa ini dirancang untuk beban ringan, bukan untuk truk bermuatan puluhan hingga ratusan ton, dan kondisi tanah di wilayah tersebut berupa rawa gambut yang sangat labil.

Rumah Berjarak Beberapa Meter dari Jalan Mulai Retak

Rumah warga rata‑rata hanya berjarak 3 hingga 8 meter dari bibir jalan. Getaran berulang dari lewatnya kendaraan berat setiap hari telah nyata dirasakan warga: dinding rumah mulai retak, lantai terlihat miring, dan pondasi tanah terasa semakin amblas.

“Kami tidur tak tenang, takut sewaktu‑waktu rumah roboh tertimpa getaran truk. Belum lagi debu tebal yang menutupi rumah, sayur, dan mengganggu napas anak‑anak serta orang tua,” ujar salah satu perwakilan warga Dusun 1, Selasa (12/7).

Aturan yang Diduga Terabaikan

Berdasarkan peraturan yang berlaku:

– Jalan desa Kelas III hanya diizinkan dilewati kendaraan maksimal 8 ton (UU LLAJ No. 22/2009 jo. PP 34/2006);
​
– Instruksi Gubernur Sumatera Selatan No. 500.11/004/2025 mewajibkan angkutan material berat wajib menggunakan jalan khusus hauling, dan dilarang keras memakai jalan pemukiman kecuali punya izin khusus lengkap dari Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas PUPR, serta persetujuan masyarakat dan pemerintah desa;
​
– Secara teknis, jalan di atas tanah gambut tidak aman dilalui beban di atas 10–12 ton tanpa perkuatan struktur khusus dan kajian daya dukung tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti izin penggunaan jalan khusus, kajian teknis keamanan, maupun sosialisasi resmi yang ditunjukkan kepada warga maupun Pemerintah Desa Pinang Banjar.

Warga Minta Hentikan Sementara & Alihkan Rute

Melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani mayoritas Kepala Keluarga Dusun 1, warga memohon kepada:

1. Menghentikan sementara lintasan kendaraan berat di jalur ini sampai terbit izin sah dan solusi teknis aman;
​
2. Mengalihkan rute ke jalan khusus hauling yang sesuai aturan, jangan melewati pemukiman padat;
​
3. Jika tetap akan menggunakan jalan ini, wajib memperkuat struktur jalan sesuai standar tanah gambut, membatasi kecepatan maksimal 20 km/jam, membatasi jam operasional, menyiram jalan rutin, serta membuat perjanjian resmi bermeterai yang menjamin tanggung jawab penuh perusahaan atas segala kerusakan rumah dan kesehatan warga.

Warga juga meminta peran aktif Pemerintah Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera turun ke lokasi, memeriksa fakta di lapangan, dan menjamin keselamatan warga.

“Kami tidak menolak pembangunan tol atau proyek daerah. Kami hanya memohon jangan pertaruhkan nyawa dan harta benda kami demi kecepatan proyek. Patuhi aturan, cari jalan aman, dan lindungi kami,” tegas perwakilan warga.

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GMP maupun PT HKI terkait keberatan warga ini.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *