Kabel WiFi Diduga Menumpang di Tiang PLN Tanpa Izin, Manager ULP PLN Sekayu: Akan Ditegur, Jika Membandel Diputus
SEKAYU – Straightnews.id- Sejumlah kabel jaringan internet (WiFi) diduga dipasang dengan menumpang di tiang listrik milik PLN tanpa izin. Temuan tersebut berada di kawasan Kayuara Jalur 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kabel yang terpasang tersebut diduga merupakan jaringan milik salah satu penyedia layanan internet yang memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai penyangga instalasi kabel.
Menanggapi hal tersebut, Agus selaku Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sekayu menegaskan bahwa pemasangan kabel jaringan internet pada aset milik PLN tidak diperbolehkan apabila belum memperoleh izin resmi.
“Dak boleh itu, harus izin dulu,” ujar Agus kepada media, Jumat (7/8).
Saat ditanya apakah pemasangan kabel tersebut telah mengantongi izin dari PLN, Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diberikan.
“Belum ada izin. Nanti kami surati dulu pihak WiFi-nya,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Agus menyebutkan bahwa langkah awal yang ditempuh PLN adalah memberikan teguran kepada pihak penyedia layanan internet.
“Teguran dulu. Kami kasih waktu selama bulan Agustus ini untuk dirapikan dan dipindahkan ke tiang mereka sendiri. Bulan September ini akan kami eksekusi putus,” tegas Agus.
Menurut Agus, pemasangan kabel tanpa izin di tiang listrik PLN tidak hanya melanggar ketentuan penggunaan aset perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu keandalan jaringan listrik.
“Kabel WiFi ilegal yang menumpang tanpa izin di tiang listrik PLN membahayakan keselamatan umum dan merusak infrastruktur. Pemasangan sembarangan ini memicu gesekan, menambah beban tiang, dan dapat menyebabkan korsleting listrik yang berujung pada pemadaman massal,” jelasnya.
Agus juga memaparkan sejumlah risiko yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan kabel tanpa izin tersebut, di antaranya berpotensi menyebabkan korsleting listrik dan kebakaran akibat gesekan kabel atau beban berlebih pada tiang, mengganggu keandalan jaringan listrik hingga memicu pemadaman, membahayakan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan karena kabel yang semrawut, serta berpotensi merugikan aset milik PLN akibat penggunaan fasilitas perusahaan tanpa izin.
PLN mengimbau seluruh penyedia layanan internet agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan terlebih dahulu mengurus perizinan apabila akan memanfaatkan aset milik PLN. Apabila hingga batas waktu yang telah diberikan tidak ada tindak lanjut, PLN memastikan akan melakukan penertiban dengan memutus kabel yang masih terpasang tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan penyedia layanan internet yang diduga memasang kabel tersebut.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
-












