Advokat Rian Abdullah SH Akan Somasi Bank BRI,Ada Apa Sebenarnya.
Straightnews.id-Muba-Kantor Advokat Rian Abdullah menerima pengaduan dari warga masyarakat Desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin Rabu (12/6/2024)
Warga Desa Pinang Banjar atas nama Sopyan Edi dan istri Leni Marlina sebagai warga yang dirugikan oleh pihak Bank BRI
Sopyan Edi menyebutkan bahwa dia meminjam dana KUR BRI sungai lilin senilai 25.000.000 pada tahun 2022 cair di bulan September,
Sopyan Edi menyebutkan sudah menyetor sebanyak 21 bulan dan tak pernah menunggak namun baru baru ini ada kolektor atau marketing dari bank BRI mengatakan bahwa dia kena surat peringatan dan atas nama Sopyan Edi akan di black list karena sudah menunggak selama 5 bulan,ujar Edi
Rian Abdullah SH,selaku kuasa hukum Sofian Edi menjelaskan kepada media melalui WA pada Kamis (13/6/2024) menjelaskan akan menindak lanjuti laporan pengaduan ini dan akan mensomasi atau meminta pihak bank BRI mengklarifikasi persoalan ini.
“Ya kami dari kuasa hukum Sopyan Edi dan Leni Marlina akan menindak lanjuti laporan pengaduan ini dan akan mensomasi atau meminta pihak bank BRI mengklarifikasi persoalan ini,”ujarnya
Masih kata Rian,”saya kira clear ya sebab klien kami ada bukti pembayaran sebanyak 21 kali setor perbulan 760.000. jadi alasannya apa sehingga klien kita di black list, sedangkan dasar dari saudara Syafri marketing BRI mengatakan klien kami akan di black list dan nunggak selama lima bulan angsuran, sangat tidak logis,”urainya
” Dan kami selaku kuasa hukum apabila ada indikasi dugaan kesalah administrasi atau dugaan penggelapan oknum kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polda Sumsel,”pungkasnya.
Post By Subagio
-