Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Muba-Straightnews.id-Sat Res Narkoba Polres Muba Kembali Berhasil Menangkap dua orang lelaki berinisial TS (54) dan EP (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Untuk kedua pelaku, kita amankan dalam hari yang sama didua tempat yang berbeda pada Rabu, (02/04/26). Siang dan sore”kata Kepala sesi humas polres muba AKP S. Hutahaean mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Jumat.

Ia menegaskan, kedua pelaku diringkus berkat curhatan dari masyarakat kepada polisi yang sudah resah terkait adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Seputaran Belakang Makam Pahlawan kec. Sekayu dan di desa Babat Banyuasin Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin.

Laporan yang didapat dari masyarakat langsung petugas lakukan penyelidikan dan alhasil Rabu, (01/04/26) sekira jam 13.00 Wib pelaku T ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ia menyimpan sabu miliknya yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dimasukan kedalam 1(satu) buah tas selepang yang berisikan 3 (tiga) Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan *berat bruto 9.65 gram (sembilan koma enam lima gram).

Tidak lama kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilingkungannya sering ada transaksi narkoba di Dusun IX Desa Babat Banyuasin Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin.

Tim Opsnal kembali Langsung Bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut. Alhasil, Barang Bukti Narkoba sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) unit HP merek Vivo dari tangan dan yang di akui EP (26) adalah miliknya sendiri.
Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Muba Guna Penyidikan ketahap selanjutnya.

“Jadi kedua pelaku pengedar ini, Pelaku TS kita tangkap Pukul 13.00 Wib dan pelaku EP pukul 17.00 Wib. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk ketahap selanjutnya”ujar Kasi Humas.

Lanjutnya, Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *