Surat Kapolres Jadi Acuan, Pengacara Raja Bius Matiti: Mediasi dan Penegakan Hukum Tak Boleh Saling Meniadakan

Aleng Simanjuntak "Kedua proses tersebut harus berjalan beriringan dan tidak saling meniadakan.

HUMBAHAS. Straightnews.id // Setelah bergulir dan Viral di media sosial, terkait pertikaian Sengketa Tanah Raja bius Matiti dengan Oppu Patar Munte yang sudah hampir Satu Tahun, kini Pemkab Humbahas telah berusaha memediasi pertikaian tersebut.

Hingga di tengah proses mediasi tersebut berjalan, timbul ungkapan dari salah Satu Tokoh yang tidak asing lagi di telinga warga Masyarakat Humbahas, yaitu MPR Manullang.

Ia mengungkapkan beberapa hal terkait proses yang di adakan di Pemkap Humbahas kepada pihak media, pada 15 juli 2026, saat di jumpai di Lokasi desa Tempat Kejadian Tanah Bersengketa, yakni Matiti II (Dua), dolok Sihotor-hotor, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten Humbang  Hasundutan  Sumatera  Utara.

Mangupar Simanullang (MPR Manullang), juga menerangkan terkait proses mediasi tersebut,” bahwa di proses yang di adakan di Kantor Bupati Humbahas tersebut, hannya dihadiri dari pihak Raja Bius Matiti, ia juga mengatakan, dari pihak Ompu Patar Munte tidak hadir pada saat itu.

Di tempat yang sama, Pengacara Bius Matiti, Aleng Simanjutak, S.H. juga, mengatakan  beberapa  hal.

“Kami menghormati dan mengapresiasi Surat Kapolres Humbang Hasundutan Nomor: B/465/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang pembahasan permasalahan antara Raja Bius Matiti Simanullang dengan Keturunan Op. Patar Munte sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”, sebut Aleng.

Klien kami tetap beritikad baik dan siap menghadiri setiap agenda mediasi lanjutan yang akan ditentukan oleh para pihak maupun pemerintah.

Namun, di tegaskan bahwa proses mediasi yang masih akan di jadwal dan ditentukan ketika ada laporan pihak lain di tanggapi dan di tindak lanjuti maka pihak polres Humbang kini hak yang sama secara hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, menghambat, atau menghentikan proses hukum terhadap laporan-laporan yang telah diterima oleh Kepolisian.

Setiap laporan masyarakat wajib diproses sesuai ketentuan hukum, SOP Kepolisian, serta asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk mewujudkannya,” tegasnya ke awak media.

Disisi yang berbeda, salah satu dari Bius Matiti, Jujur P. Simanullang meminta agar seluruh laporan kami, agar segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara apabila diperlukan, serta penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Lanjut Aleng berharap, agar seluruh instansi yang terlibat dalam pembahasan dan mediasi tetap berpegang teguh pada isi Surat Kapolres, menjaga netralitas, serta memastikan tidak ada tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru.

Kami mengingatkan bahwa mediasi bertujuan menciptakan perdamaian, sedangkan penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian dan keadilan.

Kedua proses tersebut harus berjalan beriringan dan tidak saling meniadakan.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan, maka penanganannya harus tetap berjalan sesuai hukum tanpa dipengaruhi oleh proses mediasi, ketika ada proses hukum di jalankan pihak polres atas laporan pihak lain.

Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Aleng mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan tindakan sepihak di lokasi yang masih diperselisihkan, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum adat dan hukum yang berlaku”, tutup Aleng. (MS)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *