Oknum Ketua Partai di Musi Banyuasin Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Tanah Warga Batang Hari Leko
Palembang – Straightnews.id Dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau penambangan ilegal terungkap di Dusun III Talang Kulim, Kecamatan Tanah Abang, Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum ketua partai di daerah setempat di atas lahan milik warga tanpa seizin pemiliknya.
Kejadian ini mendorong warga bernama Sandy Putra Pranata (31) melaporkan perbuatan terlapor ke Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan. Pelaporan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB dengan nomor laporan LP/B/1260/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, didampingi kuasa hukumnya Anggia Putri Utami, SH, MH.
Berdasarkan keterangan pelapor, kronologi peristiwa bermula ketika Sandy menerima informasi dari salah satu warga sekitar yang juga menjaga kebun miliknya, bahwa ada kegiatan penggalian tanah di atas lahannya yang berlangsung selama satu minggu dengan menggunakan dua unit alat berat.
Segera setelah mengetahui hal tersebut, Sandy bersama sejumlah saksi mendatangi lokasi dan meminta pelaku menghentikan kegiatan yang dilakukan tanpa izin itu. Namun, dua bulan kemudian kegiatan penggalian itu kembali dilakukan, bahkan dengan skala yang jauh lebih besar dengan melibatkan lima unit alat berat untuk mengeruk tanah di lahan miliknya.
Saat Sandy beserta saksi kembali datang untuk menghentikan aktivitas tersebut, situasi memanas. Salah satu operator alat berat diduga mendekati mereka dengan sikap mengancam, membuka baju, membawa sebilah parang, serta berbicara dengan nada kasar. Ancaman tersebut membuat Sandy dan saksi terpaksa mundur dan tidak berani melawan kelompok terlapor yang berada di lokasi kejadian.
Akibat kegiatan penambangan ilegal tersebut, Sandy mengalami kerugian yang cukup besar. Selain tanah miliknya rusak parah, puluhan tanaman karet yang menjadi sumber penghidupan juga hancur terkikis penggalian. Secara rinci, total kerugian materiil yang dialami pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.
Kuasa hukum pelapor, Anggia Putri Utami, SH, MH menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan keadilan bagi kliennya. “Kami tidak akan membiarkan perbuatan sewenang-wenang yang merugikan hak milik warga serta disertai tindakan ancaman kekerasan dibiarkan begitu saja. Proses hukum akan kami ikuti sampai ke penyelesaian yang jelas dan adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut guna mengungkap fakta lengkap serta memproses hukum semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-











