Diduga Dijual Rp130 Ribu, Pupuk Subsidi di Rimau Sungsang Diadukan ke Kejati Sumsel

Diduga Dijual Rp130 Ribu, Pupuk Subsidi di Rimau Sungsang Diadukan ke Kejati Sumsel

Palembang, SN — Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Pupuk yang seharusnya membantu meringankan beban petani itu diduga dijual hingga Rp130 ribu per karung.

Dugaan tersebut diadukan Amir Hamzah, warga Banyuasin II, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).

Dalam laporannya, Amir meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penjualan pupuk subsidi yang diduga melibatkan Kepala Desa Rimau Sungsang berinisial MM.

Amir menyebut pupuk urea yang HET-nya Rp90 ribu per karung diduga dijual Rp130 ribu. Sedangkan pupuk NPK yang disebut memiliki HET Rp92 ribu juga diduga dijual dengan harga Rp130 ribu per karung.
“Pupuk subsidi seharusnya membantu petani, bukan justru dijual dengan harga di atas HET.

Kami berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait dan memastikan ke mana selisih harga tersebut,” ujar Amir.

Kades Beri Klarifikasi

Sementara itu, saat dikonfirmasi media Selasa (1/9/2026), Kepala Desa Rimau Sungsang membenarkan besaran HET pupuk NPK Rp92 ribu dan urea Rp90 ribu per karung. Namun, ia menjelaskan kondisi wilayah Rimau Sungsang yang merupakan daerah perairan menimbulkan biaya operasional dalam proses distribusi.

“Sehubungan daerah perairan sehingga ada biaya jemput tongkang, biaya bongkar muat ke gudang pengecer. Dari gudang pengecer timbul lagi biaya antar tongkang, biaya muat bongkar ke masing-masing kelompok tani untuk dibagikan,” jelasnya.

Menurut Kades, penebusan pupuk dilakukan petani melalui kuasa ketua kelompok tani. Ia menyebut terdapat kesepakatan petani untuk biaya operasional penebusan, pelaporan penebusan serta pendistribusian pupuk kepada masing-masing petani.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET.

Selanjutnya, pihak berwenang diharapkan dapat memeriksa mekanisme penebusan, distribusi, hingga rincian biaya yang dibebankan kepada petani untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.(Tim)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *