*PLN ULP Sekayu Akan Tertibkan Kabel Internet di Tiang PLN, Berawal dari Keluhan Warga Jalan AMD*

*PLN ULP Sekayu Akan Tertibkan Kabel Internet di Tiang PLN, Berawal dari Keluhan Warga Jalan AMD*

Musi Banyuasin, SN – Keluhan warga terkait keberadaan kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang milik PT PLN (Persero) di kawasan Jalan AMD, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian PLN ULP Sekayu.

Warga Jalan AMD, Bapak Sutoto Waliun, menyampaikan adanya pemasangan kabel telekomunikasi yang dinilai tidak tertata dan menumpang pada infrastruktur tiang PLN. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak hanya berdampak terhadap kerapian lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan ketertiban pemanfaatan aset negara.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, PLN ULP Sekayu akan melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap jaringan kabel telekomunikasi yang terpasang pada tiang PLN namun belum memenuhi ketentuan pemanfaatan aset dan aspek keselamatan.

“PLN memberikan waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan kepada penyelenggara jasa internet untuk melakukan inventarisasi jaringan, berkoordinasi dengan PLN, serta memindahkan jaringan yang terpasang pada tiang PLN ke infrastruktur milik penyelenggara masing-masing,” ujar Agus Ibnu Tsani, Manager PLN ULP Sekayu.

Menurut PLN, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, keandalan jaringan listrik, serta ketertiban pemanfaatan aset PLN. Selama proses pemindahan, penyelenggara jasa internet juga diharapkan memperhatikan keselamatan kerja, keselamatan masyarakat, dan tidak mengganggu keandalan jaringan listrik.

PLN ULP Sekayu juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin guna mendukung penyampaian informasi serta koordinasi dengan para penyelenggara jasa internet.

Setelah batas waktu tiga bulan berakhir, jaringan yang masih terpasang pada tiang PLN dan tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan oleh PLN sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Bapak Sutoto Waliun menyampaikan dukungannya terhadap langkah PLN tersebut. Ia menilai penertiban perlu dilakukan secara tertib, terukur, dan melibatkan instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara,” ujar Sutoto.

Ia berharap penertiban tidak dilakukan secara sporadis, tetapi diawali dengan pemeriksaan dan pendataan bersama sehingga setiap penyelenggara jasa internet memperoleh informasi dan kesempatan yang sama untuk melakukan penyesuaian.

“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Negara harus hadir untuk memastikan setiap infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kabel yang tidak tertata selain menimbulkan kesemrawutan visual juga perlu menjadi perhatian dari sisi keselamatan, khususnya apabila pemasangannya tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi mengganggu pekerjaan petugas maupun masyarakat di sekitar jaringan listrik.

PLN ULP Sekayu menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat layanan internet kepada masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh infrastruktur yang berada di sekitar jaringan listrik tertata, memenuhi ketentuan, serta tetap mengutamakan keselamatan dan keandalan pelayanan listrik kepada masyarakat.

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *