Straightnews.id – Muba – Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) H.Richard Cahyadi AP. MS.i jalankan perintah Amanat Permendes Nomor 13 tahun 2020 Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa APBN dan ADD/K Muba Tahun 2021
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Lais pada Senin (08/02/21) yang diikuti kades dan Siskeudes di dua kecamatan yaitu kecamatan Lais dan dan Babat Supat yang di hadiri oleh Camat Lais Demon Serta camat Babat Supat Rio Aditia.
Tema yang diangkat yaitu Melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 ” Kita Wujudkan Transparansi Akuntabel Dalam Melaksanakan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Muba Maju Berjaya 2022
Tujuan sosialisasi ini agar penggunaan dana desa bisa terwujudnya transparansi Akuntabel dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju muba maju berjaya 2022
Camat Lais memberikan apresiasi dengan diadakannya sosialisasi pengelolaan dana desa, dan juga berterimaksih diadakannya sosialisasi tentang Dana Desa karna keberhasilan Pemerintah Kabupaten Muba juga tak lepas dari pengelolaan dana desa,maka apabila kades dan para pengelola dana desa siskeudes bisa hadir kedepan agar bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan dana desa ,” ujar Camat
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H.Richard Cahyadi AP, MS.i kegiatan sistem siskeudes ini belum pernah dilakukan sebelumnya hal ini agar tidak terjadi apa yang tidak diharapkan pimpinan,dan bisa mendorong terwujudnya Transparansi Akuntabel Dalam Melaksanakan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Muba Maju Berjaya,ungkap Richard
Richard juga menjelaskan secara rinci bagaimana tehknis penggunaan dana desa secara rinci dihadapan seluruh kades dan operator siskeudes seluruh desa.
Salah satunya adalah menjelaskan prioritas dana desa dimana saja peruntukannya,diantaranya Yang menjadi prioritas, diantaranya
Prioritas dana desa tahun 2021 bidang pemberdayaan masyarakat
Pelatihan yang terdiri dari usaha pengelolaan sampah,bimbingan mental keagamaan dan hukum,bimtek keluar.Informasi Desa yang terdiri dari transparansi APDES(Realisasi dan Rencana) dan Media Publikasi Juga Musyawarah Desa (6 Kali) juga pembagian BLT Rp 300.000/KPM selama 12 bulan juga Pelaporan Keuangan Desa Juga Honor KPMD,TPK,Kader Posyandu Juga Operasional RDS,serta Pencegahan Stunting melalui Posyandu terakhir kegiatan pemberdayaan lain sesuai usulan desa. (subagio)