PT Inti Agro Makmur di Sinyalir Serobot Ratusan Ha Lahan Warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais.

PT Inti Agro Makmur di Sinyalir Serobot Ratusan Ha Lahan Warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais.

SN-MUBA-Ratusan Ha lahan warga Desa Danau Cala yang berada di Pematang Tampui,Sungai Dua Parak Besak Repu Jana Saleh,yang masih wilayah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin di duga diserobot PT Inti Agro Makmur (IAM).

Beberapa pertemuan sudah dilakukan warga mulai tahun 2017 hingga Tahun 2023 baik melalui pemerintahan Desa,Pemerintahan Kecamatan,Pemda,dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun dari pihak PT Inti Agro Makmur ,namun hingga sekarang warga belum mendapat kepastian kapan selesainya sengketa lahan dengan PT IAM Dan kapan Pt IAM mengganti membayar lahan warga.

 

Awak media meminta informasi dengan salah satu warga yang bernama Amri (56) warga Desa Danau Cala menyebutkan bahwa sebanyak 11 warga pemilik lahan dan ada 149 Ha lahan kami yang diserobot PT IAM yang masih belum selesai bersengketa.

Lanjut Amri,pada tahun 2022 saat warga mendatangi wakil rakyat guna memediasi persoalan lahan yang diserobot PT IAM saat itu DPRD melalui ketua fraksi M.Yamin menyarankan agar warga yang mempunyai lahan agar mempersiapkan bukti berupa surat menyurat tanah sebagai bukti dan juga pihak PT IAM juga agar mempersiapkan surat menyurat tanah,namun hingga 2 tahun berselang menunggu sampai tahun 2023 ini ternyata pihak PT IAM belum ada iktikat baiknya,jelas Amri.

Disinggung lahan yang disengketakan antara warga dengan pihak PT IAM ini apakah ada lahan warga yang sudah diselesaikan pembayarannya oleh pihak PT IAM,Amri menjelaskan bahwa adapun lahan warga sudah ada yang telah dibayar oleh pihak PT IAM,termasuk itu masih lahan saudara kandung kami sendiri seluas 12 Ha,ujar Amri dan harga satu Ha sebesar Rp 6,000,000,(enam juta rupiah)
Mirisnya lagi,lanjut Amri dari harga tersebut masih ada potongan potongan dari Kecamatan,dari kades,ditambah lagi potongan untuk buat SPH ,jadi harganya tinggal separuhnya ,makanya lahan ini tidak kami jual,jelas Amri

Purwanto selaku perwakilan dari PT Inti Agro Makmur saat dibincangi awak media pada senin (22/5) selepas rapat terkait aksi demo warga Danau Cala di Kantor Pemda menjelaskan bahwa PT Inti Agro Makmur akan memenuhi semua regulasi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,termasuk hal pembebasan lahan, proses pembebasan lahan ini telah memperoleh persetujuan dari pemerintah ,mulai dari desa ,kecamatan sampai Kabupaten,dan klem lahan ini sudah terbit sertifikat HGU atas nama PT Inti Agro Makmur,dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,sehingga apabila ada warga masyarakat yang berkeberatan terhadap kepemilikan legalitas PT Inti Agro Makmur maka silahkan melalui jalur hukum,katanya

Disinggung apa tuntutan warga,purwanto menjelaskan bahwa warga Desa Danau Cala menuntut terkait klem klem kepemilikan lahan,warga meminta pembebasan lahan adapun luasan lahan yang dituntut bervariasi jumlahnya,jelasnya(SN/Bagg)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *