News  

Pengacara Rian Abdullah SH dan Rekan Dampingi Klien Eko Suryono Warga Muba Laporkan Oknum Ditresnarkoba Polda Sumsel Ke Propam

Pengacara Rian Abdullah SH dan Rekan Dampingi Klien Eko Suryono Warga Muba Laporkan Oknum Ditresnarkoba Polda Sumsel Ke Propam

SN-Palembang -Eko Suryono (28) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (23/5/2023) atas tuduhan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Primer pasal 114 ayat (2) Subsider  pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Eko panggilan akrabnya saat ditemui awak media di Tahanan Polda Sumsel pada Selasa (1/8/2023) yang bekerja sebagai Panwascam Kecamatan Babat Supat menjelaskan dirinya merasa dijebak oleh oknum polisi inisial R yang berdinas di kesatuan Resnarkoba Polda Sumsel,saya mohon keadilan kepada penegak hukum dan saya minta bantuan kepada penasehat hukum Rian ,semoga permasalahan saya cepat selesai,saya kasian ibu saya yang hanya bekerja sebagai buruh harian mantang parah di desa ,jelas Eko memohon.

Lanjut Eko ,saat itu dirinya diajak kawannya nonton bola di Betung Banyuasin bernama Saril warga Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin,ujarnya kepada awak media

Lanjutnya,Sesampai di Betung dirinya dikenalkan oleh Saril dengan seorang Polisi inisial R yang bertugas di kesatuan Resnarkoba Polda Sumsel,namun dirinya saat itu tidak tahu inisial R seorang Polisi yang sedang menyamar.

Saat yang bersamaan yaitu masih di Betung Eko menceritakan,dia diajak saril ke suatu tempat dengan berboncengan motor menemui R ,dan saat telah sampai ditujuan yang dimaksud lalu saril menyuruh Eko memberikan bungkusan plastik warna hitam kepada inisial R yang telah menunggu dimobil avanza

Naas bagi Eko,dirinya bingung karena disana  dikepung oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumsel dan langsung ditangkap namun dirinya heran kawannya Saril tidak ditangkap walaupun banyak Polisi yang telah mengepung mereka.

Ari andrian SH/Rian abdullah selaku Penasehat Hukum Eko Suryono saat diminta keterangan
Saya merasa dengan penangkapan dan penahanan Eko suryono oleh Polda sumsel ada yang aneh ya, janggal sebab saat penangkapan Sahril tidak di tangkap sebagai saksi, kemudian barang bukti tidak jelas berapa on dapat dari mana dan jaringan siapa, terduga ini kan anggota panwascam babat supat ya jadi gak mungkinlah bandar sabu, logika hukum nya gak kena, tapi kami menduga ini ada jebakan Sahril yang di duga juga di bantu oleh oknum polisi Polda sumsel yang berinisial R,untuk menjebak Eko sebagai tumbalnya,dan kami juga berharap pihak Kepolisian juga segera menangkap Saril ,jelasnya.

Lanjutnya,Saya berharap Eko segera di lepaskan dan di SP3 kan. Karena pertama tidak kuat cukup bukti yang kedua kejaksaan tinggi sudah menolak berkas sebanyak tiga kali, Yang ketiga Eko ini sudah di tahan ini bulan ke 3 ya, jadi menurut hukum acaranya pasal 24 dan seterusnya itu masa penahanan dalam proses penyidikan selama 20 hari dan bisa di perpanjang selama 40 hari. Sedangkan Polda sudah menahan klien kami lebih dari dua bulan hampir tiga bulan. Artinya seharusnya bebas demi hukum,ujar Rian

Kami sebagai kuasa hukum Eko apabila dalam waktu  3x 24 jam Polda sumsel tidak membebaskan saudara Eko ini jelas kami akan melakukan upaya hukum berat yaitu Pra peradilan karena langkah inilah yang bisa membantu klien kami eko untuk mencari keadilan dan lepas dari kezaliman dan juga dengan pra peradilan Polda sumsel kedepan supaya hati hati lagi tidak gegabah menetapkan tersangka,pungkasnya.(sn/Bg)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *