Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ka.Arpan ,Ini Jawaban PT Muba Elektric Power (MEP) Melalui Kantor Hukum Muba International Law Office (MILO)
SN-Sekayu-Terkait berita yang terbit pada Tanggal 7 September 2023 dengan judul 12 Tahun Jadi Karyawan PT MEP,Arpan Dituduh Dengan Status Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH),Kantor Hukum Muba International Law Office (MILO) Dr.Wandi Subroto S.H,M.H,melalui Andi Koswara,S.H,M.H,serta M.Afrizal S.H,M.H, memberikan Tanggapan melalui surat No 090/MILO/IX/2023 kepada media Straightnews.id pada Selasa (12/9/2023) di kantor PT.MEP Jalan Kol.Arifin Jalil Kecamatan Sekayu.
Dalam surat hak jawab tertulis PT MEP melalui Kantor Hukum Muba International Law Office (MILO) Tertanggal (9/9/2023) ada 11 poin tanggapan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ka.Arpan,adapun 11 poin sbb:
1.Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 117/IN/SK-DIR/MEP/2011.
a.Nama : Ka.Arpan. b.NIP : 026.10.07. c.Jabatan lama : Staf Umum d.Jabatan Baru : Sopir Staf Umum &SDM.
2.Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 076/IN/SK-DIR/MEP/2013. a.Nama : Ka. Arpan. b.NIP : 65.07.023. c.Jabatan lama : Divisi Umum. d.Jabatan Baru : Staf Perbekalan.
3.Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 018/IN/SK-DIR/MEP/2014. a.Nama : K.A. Arpan. b.NIP : 65.07.023. c.Jabatan lama : Staf Perbekalan. d.Jabatan Baru : Supervisor Perbekalan.
4.Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Nomor : 018/IN/SK-DIR/MEP/2014. a.Nama : K.A. Arpan. b.NIP : 65.07.023. c.Jabatan lama : Driver Direksi. d.Jabatan Baru : Staf Distribusi Lais.
5.Bahwa berdasarkan Fakta Integritas yang dibuat pada bulan Oktober 2018 oleh Ka. Arpan, diketahui oleh Direktur Ir. Humaidi Rozali dan Manajer SDM & Umum Ir. M. Iqbal. Dimana Ka. Arpan menyatakan bahwa : a.Tidak akan melanggar peraturan yang berlaku diperusahaan PT. Muba Electric Power terutama menyangkut kehadiran (absensi). b.Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan c.Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik. d.Melakukan semua tugas/perintah dari atasan sehubungan dengan pekerjaan untuk perusahaan. e.Tidak menyalahgunakan asset perusahaan. f.Tidak membocorkan atau memperlihatkan dokumen perusahaan kepada orang luar. g.Bersedia ditempatkan dimana saja diwilayah kerja PT. Muba Electric Power. h.Apabila saya masih melakukan pelanggaran tersebut diatas maka saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan yang saya lakukan dan saya siap dikenakan sanksi apapun termasuk jika memang harus dilakukan pemutusan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Perusahaan PT. Muba Electric Power mengenai tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir), dimana saudara K.A. Arpan tidak mengindahkan dan/atau menghiraukan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, Surat Panggilan Menghadap dan Fakta Integritas sehingga berdasarkan Rekomendasi dari Tim Penyelesaian Disiplin Karyawan dan Mitra Kerja (TP2DKM) PT. Muba Electric Power pada tanggal 12 Maret 2019 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka melalui Surat Nomor : 270/01/MEP/III/2019 perihal Pemberitahuan kepada saudara K.A. Arpan, dianggap telah mengundurkan diri dari PT. Muba Electric Power.
7.Bahwa dikarenakan saudara K.A. Arpan telah melanggar Pasal 49 Peraturan Perusahaan PT. Muba Electric Power yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin dengan Nomor : 560/579/IV/KPTS/DISNAKERTRANS/2018”
8.Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 015/IN-01/SK/DIR/MEP/2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Lingkungan PT. Muba Electric Power, tertanggal 01 April 2019, dimana saudara K.A. Arpan diberikan uang kompensasi sesuai dengan Pasal 71 Peraturan Perusahaan PT. Muba Electric Power mengenai “Tabel PHK dan Besar Kompensasi”, yaitu uang pisah maksimal sebesar 2 (dua) bulan gaji.
9.Bahwa pada tanggal 9 April 2019 saudara K.A. Arpan sudah diberikan uang kompensasi sebesar 2 (dua) bulan gaji dengan Total Rp. 8.563.063,- (Delapan Juta, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu, Enam Puluh Tiga Rupiah), dikarenakan saudara K.A. Arpan ada pinjaman di koperasi PT. Muba Electric Power sebesar Rp. 3.450.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga besaran uang kompensasi yang diterima oleh saudara K.A. Arpan setelah dipotong adalah sebesar Rp. 5.113.063,- (Lima Juta, Seratus Tiga Belas Ribu, Enam Puluh Tiga Rupiah) yang ditransfer ke rekening bank BRI saudara K.A. Arpan dengan nomor : 0164-01020631504, pada tanggal 11 April 2019.
10.Bahwa berdasarkan Surat dari kuasa hukum saudara K.A. Arpan dengan Nomor : RF.003/SK/IX/2023, tertanggal 04 September 2023, perihal Permintaan Perundingan Bipartit.
11.Bahwa terhadap sdr. saudara K.A. Arpan berdasarkan surat PT. Muba Electric Power Nomor: 015/ IN/SK-DIR/MEP/2019, Tanggal 01 April 2019, status saudara K.A. Arpan di lakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), sehingga berdasarkan surat 1013/ 04/ MEP/ VII/ 2013, tanggal 2023 status saudara K.A. Arpan berhentikan dari PT MEP dengan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) adalah telah melanggar Pasal 49 Peraturan Perusahaan PT. Muba Electric Power (Point 7).
Maka sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan point 10 diatas maka kami menyerahkan seluruhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin.(Subagio)
-