Samsul Selaku Penggugat Menghadirkan Dua Orang Saksi
SN – Sekayu-Sidang kedua perkara perdata pada Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu antara Samsul selaku penggugat cucu dari H. Sulaiman melawan tergugat 1 Sobri als Gorak,tergugat 2 Husnadi bin Nawawi dan ikut tergugat 1 M.Husen bin H.Zawawi serta ikut tergugat 2 Asmadi bin Zazili.
Sidang kedua kali ini Samsul selaku penggugat menghadirkan 2 saksi,Ibnu dan Azhari Munir
Nazori SH dan Yurnellis SH selaku Penasehat Hukum Penggugat saat ditemui awak media selepas sidang pada Selasa (19/9/2023) menjelaskan bahwa agenda sidang hari menghadirkan 2 orang saksi dari penggugat yaitu Ibnu dan Azhari Munir.
Saksi Ibnu saat menjadi saksi menjelaskan bahwa pada Tahun 1980 H.Sulaiman sudah berkebun dg istrinya,bersama sama dg bapak saya berkebun,ujar ibnu saat menerangkan di Pengadilan.
Masih kata saksi Ibnu yang menerangkan bahwa orang tuanya punya tanah dilokasi itu dan tahu dengan batas batas tanah yang berbatasan sebelah barat dengan H.Sulaiman sebelah selatan berbatasan dengan Musrik ,Sulaiman adalah nenek Samsul,yang mengelola sawah saat itu saya (Ibnu) masih kecil,dan yang mengelola tanah kebun saat itu adalah nenek Samsul yaitu H. Sulaiman,dan tidak pernah sengketa,ujarnya.
Sedangkan Keterangan dari saksi Azhari Munir bahwa dia mengetahui persis sejarah tanah milik H.Sulaiman,tanah tersebut di jadikan oleh Alm H.Sulaiman sebagai tempat memelihara kerbau tahun 1958,jelasnya
Azhari pun menjelaskan bahwa sejak tahun 1982 tanah H.Sulaiman sudah diberi tanda batas oleh Ibrahin Bin Sulaiman anak kandung dari H.Sulaiman,
Lanjut Nazori,Kemudian Hj Jamilah bin H.Sulaiman memerintahkan Epri bin Zahri tahun 2016 untuk menanam pisang dan cabe dilahan tsb,dan sampai sekarang tanaman pisang tsb masih ada.
Agenda Sidang selanjutnya pada minggu depan Selasa (26/9/2023) menghadirkan 3 orang saksi lagi,ujar Nazori SH.
-