PP-RI Laporkan Kegiatan Pembakaran Limbah Medis RSUD Sei Lilin
SN-Musi Banyuasin – LSM Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) melaporkan kegiatan pembakaran limbah medis RSUD Sei Lilin ke Polda Sumsel. Laporan tersebut telah disampaikan Senin (23/10/2023) dengan harapan dapat diproses secara hukum jika ditemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
“Kami berharap dengan adanya laporan tersebut penegak hukum bisa mengecek dan memeriksa kegiatan pembakaran limbah medis RSUD Sei Lilin,” kata Idham Zulpikri Ketua umum LSM PPRI, Kamis (2/11/2023).
Menurut dia, kegiatan pembakaran limbah medis merupakan kegiatan berbahaya dan berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak dilakukan dengan semestinya. Karena limbah medis termasuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang.
0
“Tidak sedikit pelaku yang melenceng dari aturan pengelolaan limbah B3 yang telah meringkuk dibalik terali besi karena melenceng dari aturan. Karena itu kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum kita serahkan sepenuhnya kepada aparat karena merupakan wewenang mereka, tugas kita hanya melakukan pengawasan sebagai lembaga swadaya masyarakat,” ujarnya.
Dia mengaku sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Sungai Lilin maupun Dinas Kesehatan Musi Banyuasin. Namun kedua instansi tersebut kukuh bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki izin dari KLHK. Namun disisi lain, lanjut dia, ditengah kegiatan pembakaran limbah medis yang sudah dilakukan sejak 2021 lalu, RSUD Sei Lilin tetap melakukan kontrak pengangkutan dengan dengan dua perusahaan resmi yang khusus bergerak dalam bidang angkutan limbah medis.
Pihaknya menduga izin pembakaran limbah medis RSUD Sei lilin baru terbit tanggal 3 Oktober 2023, sementara kegiatan pembakaran limbah sudah dilakukan jauh sebelumnya. Artinya kegiatan sudah dilakukan sebelum izin terbit. Dan kontrak kerjasama dengan dua perusahaan pengangkut diduga merupakan sebuah dalih, karena pada kenyataannya perusahaan tersebut bisa dikatakan tak pernah mengangkat limbah medis RSUD Sungai Lilin.
“Jika perusahaan pengangkut hanya melakukan pengangkutan hanya sekali dalam setahun artinya limbah medis dibuang kemana? Kemungkinan besar limbah tersebut dibakar, karena penyimpanan maksimal hanya bisa dilakukan selama 3 bulan dibawah suhu nol derjat celsius,” imbuhnya.
Dia berharap dengan laporan tersebut pihak penegak hukum bisa terlibat dalam hal ini. Dengan harapan untuk selanjutnya kegiatan yang berbahaya tersebut bisa dilakukan dengan benar karena menyangkut keselamatan khalayak ramai.
“Semoga kedepannya kegiatan ini bisa dilakukan dengan semestinya karena jika menyangkut pengelolaan limbah B3 sudah dipastikan menyimpan bahaya besar dan berdampak untuk masyarakat,*; pungkasnya. (tim)
-